Mahasiswa dan masyarakat Salatiga yang tergabung dalam Aliansi Salatiga Bergerak datangi kantor DPRD Kota Salatiga.Gabungan mahasiswa dari IAIN Salatiga, UKSW dan STIEAMA serta anak-anak jalanan ini sampaikan aspirasi mereka pada Senin (30/09).
Aksi dari Ratusan mahasiswa dan masyarakat dimulai dengan longmarch dari Gedung Korpri yang berada di samping kampus 1 IAIN Salatiga, dengan membawa spanduk dan poster bertulisakan beberapa tuntutan menuju kantor dprd.
Demokrasi yang dilakukan bertujuan menanggapi isu nasional terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang kontroversional. Beberapa orator bergantian berorasi dan setelah matahari semakin terik akhirnya Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit hadir ditengah-tengah unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadirannya disambut meriah oleh peserta aksi. Dalam pemaparannya yang naik ke mobil komando aksi, ia mengatakan akan melayangkan tuntutan dari Aliansi Salatiga Bergerak ke DPR RI dan dengan tembusan Mendagri.
“Kami akan mengirim surat ke DPR RI dengan tembusan mendagri (Menteri Dalam Negeri/red). Sikap dari Aliansi Salatiga Bergerak ini akan menjadi lampiran surat yang akan kami kirim,” katanya lantang sebelum menandatangani petisi.
Salah satu korlap Ardabilly mengatakan aksi unjuk rasa ini membela kepentingan rakyat. dalam aksi yang tergabung dalam aliansi salatiga bergerak ini kami melayangkan 8 tuntutan, diantaranya adalah
1. Merevisi pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal tersebut serta melibatkan berbagaI elemen masyarakat sipil
2. Menolak keras terhadap pasal pasal dalam ruu pertanahan yang banyak merumuskan kepentingan korporasi dan bertentangan dengan UUD1945 dan UUPA 1960
3. Mendesak presiden untuk mengeluarkan perpu mengenai UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
4. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
5. Menolak keras terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Menolak pasal-pasal keamanan dan ketahanan siber yang mengancam kebebasan sipil
8. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis, mahasiswa, dan pelajar di berbagai sector.
“Kami mengapresiasi DPRD yang sudah turun menemui peserta aksi dan menandatangi apa yang kami tuntutkan,” tutur ardabilly. setelah petisi tuntutan tertandatangani oleh ketua DPRD mereka kembali ke titik keberangkatan dengan damai.
(zam)