Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kota Depok

- Reporter

Jumat, 13 September 2019 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengadakan konferensi pers tentang pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Dalam hal ini Kota Depok memiliki peraturan daerah no.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokokdan peraturan walikota no126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok. Didalamnya mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan memproduksikan produk tembakau. Penjualan tetap diperbolehkan ditempat-tempat penjualan tetapi tidak diperbolehkan untuk display/dipajang. Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi 7 tatanan yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah. Tempat bermain dan berkumpulnya anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.

Target tingkat kepatuhan terhadap KTR sekitar 80%. Sehingga dalam hal ini pemkot akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan tersebut dengan kerjasama OPD maupun masyarakat untuk bersama-sama sadar dan mematuhi perda KTR ini untuk kepentingan bersama agar terhindar dari bahaya paparan asap rokok dan diharapkan masyarakat kota Depok menghirup udara segar dan sehat tanpa polusi dari asap rokok.

Larangan iklan, promosi dan Sponsor (IPS) produk tembakau serta larangan display/memajang penjualan produk rokok di ritel modern sebanyak 66% pada 2018 sehingga sisanya yang 35% adalah menjadi PR bersama pemkot untuk meningkatkan penegakannya sehingga dapet tercapai target 100% kepatuhan setahun kedepan.

Sedangkan di warung tradisional masih sangat rendah yaitu 5% yang sudah menuju penuh display/pajangan penjualan rokoknya. Jumlah warung tradisional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini diperkirakan lebih banyak lagi dari toko modem dan ini pun menjadi PR pemkot untuk meningkatkan kepatuhan.

Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan pihaknya akan melakukan punyuluhan, dan pengawasan terhadap kawasan – kawasan tanpa rokok.

” Kami sangat mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif demi terwujudnya kota Depok sehat tanpa rokok,” ujar Mohammad Idris,  saat Konferensi Pers Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Depok di di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II Balaikota Depok, Kamis, (13/09/2019)

Dirnya menambahkan bahwa masyarakat bisa memulai dari rumah dan lingkungannya dalam implementasi KTR dan juga di tempat-tempat umum dengan cara menegur siapapun yang merokok sembarangan ditempat umum, ataupun melaporkannya kepada pemerintah jika melihat pelanggaran.

Berita Terkait

HUT ke-27 Depok, Pemkot Ajak Warga Ganti Karangan Bunga dengan Gerakan Tanam Pohon
Pemenuhan Hak Identitas Anak, Lurah Pengasinan Fasilitasi KIA Gratis di RW 12
Penguatan Ekonomi Rakyat Jadi Kunci Ketahanan Daerah di Depok
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda Resmi Dibuka, Bogor Jadi Tuan Rumah Babak Penyisihan Wilayah I
Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran
Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI
Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras
Trump Surati China Larang Pasok Iran Senjata, Apa Kata Xi Jinping?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:28 WIB

HUT ke-27 Depok, Pemkot Ajak Warga Ganti Karangan Bunga dengan Gerakan Tanam Pohon

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Pemenuhan Hak Identitas Anak, Lurah Pengasinan Fasilitasi KIA Gratis di RW 12

Jumat, 17 April 2026 - 13:15 WIB

Penguatan Ekonomi Rakyat Jadi Kunci Ketahanan Daerah di Depok

Kamis, 16 April 2026 - 16:07 WIB

Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda Resmi Dibuka, Bogor Jadi Tuan Rumah Babak Penyisihan Wilayah I

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran

Kamis, 16 April 2026 - 12:29 WIB

Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras

Kamis, 16 April 2026 - 12:27 WIB

Trump Surati China Larang Pasok Iran Senjata, Apa Kata Xi Jinping?

Kamis, 16 April 2026 - 12:25 WIB

Loker 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, yang Lolos Jadi Pegawai BUM

Berita Terbaru

Berita Depok

Penguatan Ekonomi Rakyat Jadi Kunci Ketahanan Daerah di Depok

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:15 WIB