Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan serius dalam melakukan penanganan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR yang sejak lima tahun terakhir diberlakukan.
Kali ini tim KTR melakukan sosialisasi di sebelas Kecamatan, di pimpin oleh Kasi pembinaan dan penyuluhan, bidang gakda, Suhada, dari Dinas Kesehatan, Dr. Mey, Dr. tri dari dinas kesehatan, dari unsur lsm. Sasaran di tempat tempat seperti Alfamart, Indomart, toko toko rokok, dan bebarapa tempat yang di anggap perlu untuk pemasangan spanduk dan stiker KTR.
“merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan, silahkan saja asal pada tempatnya, Nah, Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diterima si pelanggar,” ujar Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Kamis, (5/9/2019) di Balaikota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lienda mengutarakan, seluruh dinas terkait juga ikut membantu menciptakan serta mensosialisasikan Perda KTR, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.untuk sosialisasi peraturan dan Satpol PP.Kota Depok sebagai fungsi pengawasan.
“Kami juga menggandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti No Tobacco Comunity (NoTC) dan yang terbaru yaitu dari International Union Against Tuberculosis and Lung Disease,” terangnya.

“Ini juga merupakan bentuk edukasi kami kepada masyarakat. Mereka harus tahu bahaya yang ditimbulkan asap rokok, khususnya bagi anak anak dan generasi muda,” tuturnya.
Komitmen kuat yang dibangun Kota Depok dalam program KTR yang juga didukung Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, menjadikan Kota Depok bebas dari polusi rokok.
“Sebagai bentuk apresiasi kepada LSM Kota Depok yang telah berkomitmen mempersempit ruang gerak perokok,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Perda Taufiqurrahman menambahkan, penerapan KTR oleh Pemkot Depok sejak 2014, bisa melindungi masyarakat dari bahaya rokok serta penyakit lain. Penerapan KTR juga sebagai salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan yang sehat. “Penerapan KTR bisa menyelamatkan masyarakat dari berbagai ancaman penyakit, seperti tuberkulosis, kanker dan jantung,” ungkapnya.
Kota Depok kata Taufiq komitmen yang kuat dan fungsi pengawasan, serta kontrol KTR berjalan sangat baik. “Dukungan semua pihak menjadi pengaruh besar terhadap penegakan KTR. Ini yang kami lihat sudah berjalan di Kota Depok,” ucapnya.
Taufiq sebagai kabid Penegakan Perda akan berupaya mempersempit ruang gerak perokok dengan melalukan razia rutin KTR. “Kami sebagai fungsi pengawasan akan melakukan razia ke sejumlah titik yang bukan semestinya untuk merokok. Selain itu, kami juga meminta camat dan lurah untuk melakukan monitoring bilamana masih terdapat baliho atau spanduk iklan rokok yang terpampang di wilayah,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah beberapa kali memasang spanduk larangan merokok dan papan sosialisasi di beberapa tempat strategis, berikut dengan sanksi jika melanggar Perda KTR. “Kami akan tegakan Perda KTR,” tegasnya. (Adi).
