Pentingnya AIS, Dapat Merekam Data Kapal Jika Terjadi Insiden Guna Memudahkan SAR dan Investigasi

- Reporter

Kamis, 1 Agustus 2019 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kepatuhan stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 akan meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Adapun PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kenavigasian, Basar Antonius usai acara Sosialisasi Implementasi PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS di Bogor hari ini (1/8).

Basar mengatakan bahwa Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.

Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.

“Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing,” ujar Basar.

Basar mengatakan dengan mengaktifkan AIS tentunya dapat mempermudah kegiatan SAR dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.

“AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI),” kata Basar.

Selain di Indonesia, lanjut Basar beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.

“AIS berbeda dengan VMS (Vessel Monitoring System) karena AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time serta dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz – 162 Mhz,” jelas Basar.

Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat sedangkan VMS tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatab VMS tidak menggunakan gelombang radio Very High Frequency (VHF).

Basar menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No. 7 tahun 2019 ini tentunya telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan dan pada akhirnya diundangkan tanggal 20 Februari 2019.

“Jadi, Pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim,” tegas Basar.

Terlepas dari adanya kekurangan yang terjadi pada saat pemberlakuan dan implementasi PM Nomor 7 tahun 2019 tersebut, Basar mengatakan bahwa Pemerintah tentunya tidak menutup mata dan semua masukan dalam pelaksanaannya akan menjadi langkah korektif untuk kedepannya sehingga PM No. 7 tahun 2019 akan menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya.

“Kami berharap agar stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim dapat mendukung salah satu upaya Pemerintah untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan pemberlakuan PM Nomor 7 tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS yang diberlakukan mulai 20 Agustus 2019. Kami juga meminta agar masyarakat memahami pemberlakuan PM 7 tahun 2019 ini semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk memperkuat kedaulatan dan menunjukan Indonesia sebagai negara hukum disamping sebagai negara kepulauan terbesar di dunia,” tutup Basar.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.

Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang

menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.

Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.

 

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Depok Buka Kejuaraan Voli Muda: Fokus Sportivitas & Bakat
Di Kementerian Ekonomi Kreatif, Denta Berbagi Perspektif Mengenai Harmoni Seni Pertunjukan
SMP Pelita Atsiri Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Family Gathering Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
KKMI KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN ADAKAN KEGIATAN RIHLAH & FAMILY GATHERING BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL TAHUN 2026
Anak Muda Alumni Gontor, Dr Awaluddin Faj, M.Pd dilantik menjadi Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Depok Periode 2026-2031
LKSA PRIMAGO Depok dapat apresisasi Santunan Yatim Pada Pelantikan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) bersama Bapak Wakil Walikota Depok
Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi: “Polemik Pembelian Buku Istri Walikota Depok, Jangan Asal Menuduh Korupsi Tanpa Pembuktian Hukum
Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Depok, Supian Suri Dorong Santri Kuasai Teknologi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Minat Program Sekolah Lansia di Jawa Barat Tinggi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Bikin Nagih! 30 Kuliner Nusantara Siap Serbu Balai Kota Depok

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kabar Baik! Flyover Margonda Jadi Prioritas Pemkot Depok

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Warga Depok Antusias Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Polres Metro Depok Intensifkan Program “Polisi Peduli di Citra Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Siap-siap! Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar di Depok

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:49 WIB

SDIT Miftahul Ulum Cinere Raih Juara 3 Keamanan Pangan Nasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Gowes Bareng Hari Santri 2026, Kompaknya Warga Nahdliyin Tapos

Berita Terbaru

enata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya BKKBN Provinsi Jawa Barat, Adang Syamsul Hadi. (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

Minat Program Sekolah Lansia di Jawa Barat Tinggi

Rabu, 28 Okt 2026 - 00:33 WIB

Bazar Kuliner Festival Masakan Nusantara di Halaman Balai Kota, 27-28 Oktober 2026. (Foto: Diskominfo Depok).

Berita Depok

Bikin Nagih! 30 Kuliner Nusantara Siap Serbu Balai Kota Depok

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:31 WIB

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) bidang infrastruktur yang dihadiri Pemkot Depok, perangkat daerah, camat, serta lurah di Aula Edelweis, lantai 5 Gedung Balai Kota pada Senin (26/10/26). (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Kabar Baik! Flyover Margonda Jadi Prioritas Pemkot Depok

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:26 WIB

Momen kebersamaan Anggota DPRD Jabar Pradi Supriatna bersama masyarakat Depok saat mengikuti layanan kesehatan gratis, Minggu (25/10/2026). (Foto: Dok. Narasumber)

Berita Depok

Warga Depok Antusias Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:23 WIB