Siarandepok.com – Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Salah satu Propemperda yang cukup mencolok mengatur tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat (R4).
Raperda tersebut nantinya mengatur soal warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Tujuannya agar tidak ada kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan warga lain.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok M Supariyono mengatakan, nantinya warga Depok harus siap-siap karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah sendiri,” katanya, Kamis (20/6/2019).
Menurut dia, hal ini sangat mendesak untuk diatur dan dibuat payung hukum. Sebab, banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi. Sehingga, mobil mereka diparkir ke pinggir-pinggir jalan umum. “Itu mengganggu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Supariyono, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau di lahan bermain anak, seperti yang terjadi di Perumnas yang ada di Kota Depok. Padahal, Perumnas memiliki jalan yang sempit.
“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil, tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.
Dampaknya, kata dia, akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain. Jika mereka tidak memiliki tempat bermain, akan lebih banyak main gadget di rumahnya.
“Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau antisosial,” ucapnya.
Sumber: Sindonews