Siarandepok.com – Selain Rumah Cimanggis, sembilan bangunan bersejarah di Depok diusulkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjadi cagar budaya.
“Dengan telah terbentuknya TACB Depok, maka tahun ini rencananya akan merekomendasikan sembilan bangunan untuk ditetapkan wali kota Depok sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota,” ujar Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba, Senin (17/6/2019).
Sembilan bangunan yang diusulkan menjadi cagar budaya yakni, Rumah Pondok Cina, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, Rumah Sakit Harapan Depok, Rumah Presiden Depok terakhir, Rumah Pendeta, SDN Pancoran Mas 2, Kantor Pos Depok Jalan Kartini, dan Depo Listrik aliran atas milik PT Kereta Api Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sembilan bangunan bersejarah itu direkomendasikan lantaran sudah terdaftar di Registrasi Nasional Direktorat PCBM Kemendikbud.
Menurut dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan lebih dahulu mengajukan Rumah Pondok Cina dijadikan cagar budaya.
Sebab, bangunan ini telah dikelilingi hotel dan mal.
Farah mengatakan, Pemerintah Kota Depok tengah memverifikasi dan melengkapi data mengenai sembilan bangunan bersejarah tersebut.
“Kalau sudah selesai diverifikasi baru akan dikaji oleh TACB Depok yang nanti menjadi rekomendasi cagar budaya,” ujar Farah.
“TACB ini bekerja secara tim, ada enam orang yang sudah berkompeten dalam hal ini (cagar budaya) dan yang pasti sudah bersertifikat,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi.
Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.