10 Cara Memilih Krim Pemutih Wajah yang Aman

- Reporter

Senin, 3 Juni 2019 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com –  Penampilan yang menarik tentu menjadi dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum wanita, memiliki wajah yang putih bersih masih menjadi ikon kecantikan sehingga terus dilakukan segala cara untuk mendapatkannya.

Salah satu upaya yang dipilih adalah dengan menggunakan produk kosmetika, seperti krim pemutih kulit.Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memastikan terlebih dahulu keamanan produk krim pemutih wajah yang akan kita gunakan. Lalu, bagaimanakah cara kita untuk mengetahui suatu produk aman atau tidak?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Periksa kondisi kemasan kosmetik masih dalam keadaan baik atau tidak. Periksa secara teliti kemasan produk tersebut. Masih bagus ataukah sudah ada kerusakan seperti misalnya segel terbuka, ada kebocoran, dll.

2. Periksa juga saat akan digunakan apakah tercium bau tengik ataupun konsistensi krim telah berubah. Bisa jadi krim tersebut telah mengalami kerusakan. Jangan pula menggunakan kosmetika yang sudah rusak atau mengalami perubahan baik warna maupun bentuknya

3. Baca dengan seksama informasi yang tertera pada etiket dan label.

4. Periksa tanggal kadaluarsa produk. Jangan pernah membeli produk yang telah kadaluarsa.

5. Hati-hati terhadap produk palsu atau produk tiruan

6. Gunakan kosmetika sesuai petunjuk pada label .

7. Perhatikan pula kegunaan maupun cara penggunaan krim tersebut, pastikan sesuai dengan kebutuhan kita maupun kondisi kulit kita.

8. Lakukan tes kepekaan kulit. Sebelum menggunakan kosmetik terlebih dahulu lakukan tes kepekaan kulit dengan cara menggunakan kosmetika pada daerah di belakang telinga atau di balik telapak tangan untuk menghindari efek yang tidak diinginkan, terutama untuk produk yang baru pertama kali digunakan. Apabila kita telah mengetahui bahwa kulit kita alergi terhadap suatu bahan sedangkan bahan tersebut ada di dalam komposisi krim itu maka jangan digunakan.

9. Perhatikan apakah penandaan produk kosmetika sudah lengkap dan sesuai dengan yang dipersyaratkan, contoh : nama dan alamat perusahaan, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, tanggal produksi atau tanggal kadaluarsa, dll.

10. Segera hentikan pemakaian kosmetik bila terjadi reaksi yang tidak diinginkan dan hubungi dokter bila terjadi efek samping kosmetika, seperti munculnya perasaan terbakar, ruam, gatal atau kemerahan pada kulit. Bila konsumen/pemakai mengalami efek samping, maka dapat menghubungi dokter dan melaporkan ke perusahaan yang memproduksi atau importir produk atau ke Badan POM.

Penulis: Ibnu Ryandha

 

Berita Terkait

Puas dengan Hasil Debat, Supian Suri Optimis Programnya Diterima Warga Depok
Pengamat Politik: Pernyataan Suswono Bisa Pengaruhi Suara Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024
Siapa Bilang Tak Bisa, Supian Suri Sanggup Realisasikan Dana Rp 300 Juta per RW di Depok
Janji 1 Kecamatan 1 Madrasah Tak Terwujud, Ketua Forum Lintas Agama Kini Berharap Pada Supian Suri
Supian Suri Heran, Jalan di Depok Hanya Bertambah 1 Km dari Target RPJPD 63,67 Km Selama 20 Tahun
Dirgantara AIA Tour Travel Depok adakan Pelatihan Tour Leader & Tour Guide Profesional Tahun 2024
Supian Suri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antarpemerintah untuk Atasi Kemacetan di Depok
Supian Suri Bongkar Alasan Tak Jalankan Perintah Wali Kota Soal Insenerator

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 20:42

Puas dengan Hasil Debat, Supian Suri Optimis Programnya Diterima Warga Depok

Jumat, 8 November 2024 - 20:34

Pengamat Politik: Pernyataan Suswono Bisa Pengaruhi Suara Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Jumat, 8 November 2024 - 20:29

Siapa Bilang Tak Bisa, Supian Suri Sanggup Realisasikan Dana Rp 300 Juta per RW di Depok

Jumat, 8 November 2024 - 20:26

Janji 1 Kecamatan 1 Madrasah Tak Terwujud, Ketua Forum Lintas Agama Kini Berharap Pada Supian Suri

Jumat, 8 November 2024 - 20:22

Supian Suri Heran, Jalan di Depok Hanya Bertambah 1 Km dari Target RPJPD 63,67 Km Selama 20 Tahun

Rabu, 6 November 2024 - 06:35

Supian Suri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antarpemerintah untuk Atasi Kemacetan di Depok

Rabu, 6 November 2024 - 06:31

Supian Suri Bongkar Alasan Tak Jalankan Perintah Wali Kota Soal Insenerator

Rabu, 6 November 2024 - 06:28

Debat Puskesmas Gratis, Imam Tak Berkutik Dikritik Supian Suri: Puskesmas Masih Bayar!

Berita Terbaru