Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang

- Reporter

Senin, 29 April 2019 - 22:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Harris Simamora dalam persidangan mengaku sudah membenci korban Daperum Nainggolan sejak lama.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).

Diketahui, Harris Simamora membunuh Daperum dan istri serta kedua anaknya di Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya,” kata Haris.

Ia mengaku kerap dimarahi hingga dihina Daperum.

Kemudian pada 12 November 2018, Harris nekat membunuh korban dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Harris membunuh korban lantaran sakit hati.

“Selama lima menit menatap abang (Daperum), saya timbul rasa tidak suka dan benci. Kemudian, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang,” ujarnya.

Harris mengambil linggis dan memukul kepala Daperum yang sedang tertidur.

Maya yang sedang tidur di samping Daperum pun terbangun.

Melihat itu, Harris langsung memukul kakaknya tersebut hingga tewas.

“Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum),” tutur Harris.

Usai menewaskan Daperum dan Maya, Haris juga membunuh kedua anak korban, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7).

Hal itu dilakukan Haris agar tak ada saksi yang melihat tindakannya kepada Daperum dan Maya.

Kendati demikian, Haris mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.

Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban. Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga tentang Pencurian.

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

 

Berita Terkait

Dana RW Depok: Inovasi Kepemimpinan yang Mengubah Wajah Kota
Warga Pondokcina Dukung Program Wali Kota Depok Bangun Sekolah Anak Istimewa
MTS AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Rihlah Ke Bandung 2025 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Mi Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Final Project Sepekan Belajar & Bermain Di Yogyakarta
Kiprah Alumni UNIDA Gontor yang Bergerak di Bidang Konsultan Pendidikan Islam dan Praktisi Promosi dan Branding Lembaga
Universitas Islam Darussalam Gontor (UNIDA) adakan Pelatihan Promosi & Branding Bersama Praktisi Promosi & Branding Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Baru Kali Ini Terjadi, Lebaran Depok 2025 Momen Mempersatukan Anak Bangsa
Jumlah Pengunjung Tembus Puluhan Ribu, Lebaran Depok 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:23

Dana RW Depok: Inovasi Kepemimpinan yang Mengubah Wajah Kota

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:16

Warga Pondokcina Dukung Program Wali Kota Depok Bangun Sekolah Anak Istimewa

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:42

MTS AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Rihlah Ke Bandung 2025 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:22

Mi Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Final Project Sepekan Belajar & Bermain Di Yogyakarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:01

Kiprah Alumni UNIDA Gontor yang Bergerak di Bidang Konsultan Pendidikan Islam dan Praktisi Promosi dan Branding Lembaga

Senin, 19 Mei 2025 - 13:31

Baru Kali Ini Terjadi, Lebaran Depok 2025 Momen Mempersatukan Anak Bangsa

Senin, 19 Mei 2025 - 13:23

Jumlah Pengunjung Tembus Puluhan Ribu, Lebaran Depok 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 13:16

Setelah 20 Tahun, Ayu Ting Ting Ungkap Akhirnya Bisa Tampil di Lebaran Depok

Berita Terbaru