Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang

- Reporter

Senin, 29 April 2019 - 22:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Harris Simamora dalam persidangan mengaku sudah membenci korban Daperum Nainggolan sejak lama.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).

Diketahui, Harris Simamora membunuh Daperum dan istri serta kedua anaknya di Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya,” kata Haris.

Ia mengaku kerap dimarahi hingga dihina Daperum.

Kemudian pada 12 November 2018, Harris nekat membunuh korban dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Harris membunuh korban lantaran sakit hati.

“Selama lima menit menatap abang (Daperum), saya timbul rasa tidak suka dan benci. Kemudian, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang,” ujarnya.

Harris mengambil linggis dan memukul kepala Daperum yang sedang tertidur.

Maya yang sedang tidur di samping Daperum pun terbangun.

Melihat itu, Harris langsung memukul kakaknya tersebut hingga tewas.

“Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum),” tutur Harris.

Usai menewaskan Daperum dan Maya, Haris juga membunuh kedua anak korban, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7).

Hal itu dilakukan Haris agar tak ada saksi yang melihat tindakannya kepada Daperum dan Maya.

Kendati demikian, Haris mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.

Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban. Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga tentang Pencurian.

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

 

Berita Terkait

Mantan Camat Beji Hingga Alumni Gontor Kritisi Minimnya Madrasah Negeri di Kota Depok
Meledak!! Baru Manasin Mesin ternyata Antusias Emak-Emak Dukung Supian Suri Udah Begini
Cinta Rasul, Pasangan Supian-Chandra Support Kegiatan Maulid Hingga Door to Door
Menyala Abangku! Ribuan Warga Kukusan Tumplek Dukung Supian-Chandra
Gerakan Muda Perubahan mentertawakan Aksi bodoh Wakil Wali Kota Depok*
Elektabilitas dan Follower Instagram Sedikit,  IBH Diduga rela Bagi-Bagi Uang Diacara Adujak Kota Depok
Gerakan Muda Perubahan mentertawakan Aksi bodoh Wakil Wali Kota Depok
Bergerak All Out, Pimpinan Ponpes Said Yusuf Turun Tangan Pasang Baliho Supian-Chandra

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 13:16

Mantan Camat Beji Hingga Alumni Gontor Kritisi Minimnya Madrasah Negeri di Kota Depok

Rabu, 18 September 2024 - 12:29

Meledak!! Baru Manasin Mesin ternyata Antusias Emak-Emak Dukung Supian Suri Udah Begini

Selasa, 17 September 2024 - 20:56

Cinta Rasul, Pasangan Supian-Chandra Support Kegiatan Maulid Hingga Door to Door

Selasa, 17 September 2024 - 20:52

Menyala Abangku! Ribuan Warga Kukusan Tumplek Dukung Supian-Chandra

Selasa, 17 September 2024 - 11:24

Gerakan Muda Perubahan mentertawakan Aksi bodoh Wakil Wali Kota Depok*

Selasa, 17 September 2024 - 07:29

Gerakan Muda Perubahan mentertawakan Aksi bodoh Wakil Wali Kota Depok

Senin, 16 September 2024 - 12:08

Bergerak All Out, Pimpinan Ponpes Said Yusuf Turun Tangan Pasang Baliho Supian-Chandra

Senin, 16 September 2024 - 12:04

Hasil Survei Melejit Dukungan Makin Ajib, Supian: Jangan Lengah dan Terus Bergerak

Berita Terbaru