ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siarandepok.com – Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji akan menaikkan tarif cukai tembakau alias rokok yang kemungkinan akan dilaksanakan tahun ini.
“Kenaikan tarif cukai bisa dilakukan tengah tahun ini dalam APBN-P. Namun kajian ini masih dalam pertimbangan,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai karena lonjakan produksi dari produk hasil tembakau tersebut. Selain itu pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu alasan menaikkan cukai tengah tahun ini.
”Lonjakan produksi salah satu alasan perubahan policy,” katanya.
Sunaryo belum bisa memastikan apakah akan dinaikkan tengah tahun atau tidak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengakui, adanya kemungkinan menaikkan tarif cukai rokok pada pertengahan tahun 2019.
“Kita lihat lebih mendalam lagi, mungkin perlu beberapa bulan ke depan, apakah gejala kenaikan ini secara struktural, ataukah karena gejala kegiatan yang melonjak kemarin seperti pemilu dan sebagainya,” ujarnya.
Dikatakannya, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan dalam menaikkan tarif cukai rokok. Pertama, sebagai dampak dari maraknya penertiban rokok ilegal, dan kedua, agar dapat berkontribusi lebih banyak lagi bagi penerimaan cukai.
Akan tetapi, alasan yang terpenting dari kemungkinan dinaikkannya tarif cukai rokok, karena pemerintah ingin mengontrol konsumsi rokok.
Berdasarkan data dari APBN April 2019, penerimaan cukai sampai dengan 31 Maret ini mencapai Rp21,35 triliun atau sudah mencakup 12,9 persen dari total target yang sebesar Rp165,5 triliun.
Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai Maret ini. Kinerja penerimaan cukai, kontributor terbesarnya berasal dari CHT yang tumbuh hingga 189,14 persen.
Pada tahun 2017 pertumbuhan penerimaan CHT negatif 12,85 persen, kemudian pada tahun 2018 tumbuh 18,24 persen dan pada tahun 2019 saat ini tumbuh pesat 189,14 persen.
Penulis: Ardiansyah Septian
Editor: Faisal Nur Fatullah