ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siarandepok.com – Seorang karyawan swasta menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu, diketahui ia juga pemakai narkoba. Ia diringkus Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkun, saat bertransaksi tersangka RFF sengaja menempel barang haram tersebut di tiang listrik. Setelah ditempel baru lah ia menghubungi pelanggannya untuk diambil.
“Modusnya sistem tempel di tiang listrik, jadi ketemuan kasih hand to hand,” kata Vivick Tjangkun, Senin (22/4).
Vivick mengatakan, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial O yang kini masih diburu polisi. Barang haram tersebut biasa dikirim dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 520 gram. Menurut keterangan pelaku, lanjut Vivick, ia sudah menjual narkoba sejak setahun terakhir.
Vivick melanjutkan, penangkapan RFF buntut dari pengembangan kasus penangkapan terhadap driver ojek online berinisial AP dan MT yang juga kedapatan mengedarkan narkoba.
“Pengakuan tersangka jadi pengedar narkoba merupakan kerja sampingan dan juga untuk kehidupan sehari hari,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Ardiansyah Septian
Editor: Faisal Nur Fatullah