Pemasaran Ikan Tuna Wajib Ikuti Standar International

- Reporter

Kamis, 4 April 2019 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemasaran produk perikanan ikan tuna di dunia wajib mengikuti standard pengaturan internasional. Standar ini telah disepakati oleh berbagai organisasi Regional Tuna Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

“Antara lain, harus dipastikan bahwa kapal-kapal ikan Indonesia yang menangkap tuna adalah kapal-kapal yang terdaftar atau memiliki izin yang sah, serta bila menangkap di wilayah RFMO maka kapal-kapal tersebut harus didaftarkan di RFMO,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam kata sambutan lokakarya tentang nelayan kecil di Jakarta, Kamis (4/4).

Selanjutnya, ujar dia, hasil tangkapan tuna tersebut dan hasil tangkapan lainnya yang merupakan nontarget spesies atau bycatch (tangkapan sampingan) yang tertangkap bersama tuna tersebut harus dilaporkan setiap tahunnya kepada RFMO.

Di samping itu, juga terdapat aturan lainnya yang harus dipatuhi antara lain pemasangan rumpon di wilayah RFMO. “Aturan dan standar internasional tersebut ditetapkan oleh FAO ataupun RFMO dengan tujuan untuk melindungi keberlanjutan stok sumberdaya ikan ikan di dunia. Hal ini dilakukan karena sumber daya perikanan adalah sumber daya renewable namun bukan tanpa batas,” ucapnya.

Khusus terkait dengan pemanfaatan tuna, lanjutnya, jenis sumberdaya perikanan ini sesuai dengan bukti ilmiah yang dihasilkan melalui program tagging atau penandaan ikan terhadap jalur ruaya ikan tersebut, membuktikan bahwa jalur migrasi dan pola ruaya ikan ini tidak mengenal batas administrasi negara.

secara bersama-bersama dengan negara-negara lainnya yang memanfaatkannya.

“Pada hari ini kita telah menjadi anggota IOTC (Komisi Tuna Samudera Hindia) untuk bersama-sama negara lain mengatur pengelolaan pemanfaatan tuna di wilayah Samudera Hindia, menjadi anggota WPFC (Komisi Perikanan Pasifik Barat) untuk mengatur pengelolaan pemanfaatan tuna di Samudera Pasifik dan menjadi anggota CCSBT (Komisi Konservasi Tuna Bluefin Selatan) untuk pengelolaan pemanfaatan species Southern Blue fin tuna,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan MDPI Saut Tampubolon menyatakan bahwa sebelum Indonesia bergabung ke dalam berbagai RFMO maka produk tangkapan kapal ikan Indonesia bisa saja dianggap sebagai produk yang tidak legal berdasarkan aturan internasional.

Penulis : Muthia Dewi Safira

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan
52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga
Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi
Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok
Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru