Pemasaran Ikan Tuna Wajib Ikuti Standar International

- Reporter

Kamis, 4 April 2019 - 18:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemasaran produk perikanan ikan tuna di dunia wajib mengikuti standard pengaturan internasional. Standar ini telah disepakati oleh berbagai organisasi Regional Tuna Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

“Antara lain, harus dipastikan bahwa kapal-kapal ikan Indonesia yang menangkap tuna adalah kapal-kapal yang terdaftar atau memiliki izin yang sah, serta bila menangkap di wilayah RFMO maka kapal-kapal tersebut harus didaftarkan di RFMO,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam kata sambutan lokakarya tentang nelayan kecil di Jakarta, Kamis (4/4).

Selanjutnya, ujar dia, hasil tangkapan tuna tersebut dan hasil tangkapan lainnya yang merupakan nontarget spesies atau bycatch (tangkapan sampingan) yang tertangkap bersama tuna tersebut harus dilaporkan setiap tahunnya kepada RFMO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, juga terdapat aturan lainnya yang harus dipatuhi antara lain pemasangan rumpon di wilayah RFMO. “Aturan dan standar internasional tersebut ditetapkan oleh FAO ataupun RFMO dengan tujuan untuk melindungi keberlanjutan stok sumberdaya ikan ikan di dunia. Hal ini dilakukan karena sumber daya perikanan adalah sumber daya renewable namun bukan tanpa batas,” ucapnya.

Khusus terkait dengan pemanfaatan tuna, lanjutnya, jenis sumberdaya perikanan ini sesuai dengan bukti ilmiah yang dihasilkan melalui program tagging atau penandaan ikan terhadap jalur ruaya ikan tersebut, membuktikan bahwa jalur migrasi dan pola ruaya ikan ini tidak mengenal batas administrasi negara.

secara bersama-bersama dengan negara-negara lainnya yang memanfaatkannya.

“Pada hari ini kita telah menjadi anggota IOTC (Komisi Tuna Samudera Hindia) untuk bersama-sama negara lain mengatur pengelolaan pemanfaatan tuna di wilayah Samudera Hindia, menjadi anggota WPFC (Komisi Perikanan Pasifik Barat) untuk mengatur pengelolaan pemanfaatan tuna di Samudera Pasifik dan menjadi anggota CCSBT (Komisi Konservasi Tuna Bluefin Selatan) untuk pengelolaan pemanfaatan species Southern Blue fin tuna,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan MDPI Saut Tampubolon menyatakan bahwa sebelum Indonesia bergabung ke dalam berbagai RFMO maka produk tangkapan kapal ikan Indonesia bisa saja dianggap sebagai produk yang tidak legal berdasarkan aturan internasional.

Penulis : Muthia Dewi Safira

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025
Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait
Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa
Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School
Warga Cimanggis Keluhkan Adanya Pungli Saat Uji KIR
Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren
PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:22

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:21

Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:49

Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa

Senin, 10 Maret 2025 - 20:35

Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:24

Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21

PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:21

PT KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan untuk Korban Banjir di Bekasi

Berita Terbaru