Siarandepok.com – Senin (1/4) dan Selasa (2/4) kemarin hujan deras dan angin kencang telah melanda Kota Depok. Akibatnya puluhan pohon besar di pinggir jalan tumbang.
Peristiwa pohon tumbang ini terjadi di beberapa tempat di Kota Depok. Di antaranya di depan Kantor Samsat Kota Depok di Jalan Merdeka, Jalan Proklamasi, Jalan Tole Iskandar, di Jalan Taman Duta, Jalan Raya Bogor dan di halaman rumah makan Pondok Gurame di Jalan KSU.
Tercatat, 1 orang tewas, 10 orang luka-luka, dua mobil dan 11 motor ringsek. Serta warung dan rumah makan rusak tertimpa pohon tumbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istri Wakil Wali Kota Depok yang merupakan anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas di Kantor Samsat Kota Depok, Ipda Martha Pradi Supriatna terjun langsung membantu para korban yang tertimpa pohon tumbang di depan Kantor Samsat Kota Depok.
“Hujan disertai angin kecang menyebabkan sejumlah pohon besar tumbang menimpa satu mobil minibus dan warung makan. Ada lima korban luka. Saya ikut bantu mengobati para korban yang kebanyakan mengalami luka di kepala dan kaki,” jelasnya.
Peristiwa banyaknya pohon tumbang tersebut membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendapat kritik dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kami berharap kerugian akibat kerusakan mobil yang tertimpa pohon mendapat ganti rugi dari pemerintah,” harap pemilik mobil minibus yang ringsek tertimpa pohon tumbang, Dedi (39).
Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Depok, Mohammad Kamta mengkritik dan mempertayakan kinerja DLHK Kota Depok yang dinilai lalai dalam melakukan perawatan dan pengawasan pohon-pohon di Kota Depok.
“Peristiwa tumbangnya pohon bukan sekadar faktor alam, namun ada tanggung jawab DLHK Kota Depok terkait kewenangan melakukan perawatan pohon. Jadi ada kelalaian kerja dengan tidak melakukan antisipasi sebelum terjadi bencana, misalnya rutin melakukan pemangkasan pohon dan menebang pohon-pohon yang rawan tumbang,” terangnya.
Menurut Kamta, DLHK Kota Depok harus bertanggung jawab secara hukum dan moril karena keberadaan pohon di pinggir jalan yang tumbang itu adalah urusan pemerintah. Tanggung jawab itu karena masyarakat tidak diberikan hak untuk menebang pohon di tepi jalan tanpa izin terlebih dahulu ke pemerintah.
Penulis : Inggiet Yoes
Editor : Muthia Dewi Safira