Siarandepok.com – Pada Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menunjuk 130 sekolah untuk menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal itu diterapkan karena mengikuti Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif
“Dari 130 sekolah, untuk siswa ABK jenjang SD yakni ada 11 SD negeri dan 79 SD swasta. Untuk siswa ABK jenjang SMP, ada tiga SMP negeri dan 37 SMP swasta,” ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pihaknya juga sudah mengadakan kerja sama dengan lembaga psikolog, guna membantu terapi siswa ABK. Hal ini dilakukan supaya menyatukan siswa yang normal dan ABK
Dia menambahkan, ada tiga hal yang difokuskan pihaknya dalam pengembangan pendidikan inklusif. Pertama, memberikan pelayanan yakni memberikan pengetahuan pada tenaga pendidik mengenai ABK. Kemudian membuat peta terhadap ABK untuk menggali bakat dan potensi ABK. Kedua, memberikan bimbingan dan penanganan.
“Intinya tidak menjauhkan siswa ABK dengan siswa umumnya, karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Tugas kami untuk membantu mereka dan memberikan pemahaman pada siswa umumnya agar mereka tidak menjauhi siswa ABK,” tuturnya.
Penulis : Inggiet Yoes
Editor : Muthia Dewi Safira