Siarandepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum 2019 di kantor KPU Kota Depok, Minggu (17/2).
Banyak yang hadir dalam rapat Pleno ini diantaranya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Partai Politik, PPK dan Panwascam se-Kota Depok, itu dimasukkan sebanyak 3.452 orang calon pemilih ke dalam DPTb.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan bahwa sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 224/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka kami melaksanakan kegiatan sesuai yang tertera dalam surat tersebut pada hari ini.
“Artinya, yang dimaksud Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” ujar Nana, Senin (18/2).
Dia menerangkan, bahwa keadaan tertentu yang dimaksud itu misalnya karena menjalankan tugas, rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau kuliah dan lain-lain. Sedangkan, bagi mereka yang masuk kategori DPTb ini, mereka akan mendapatkan formulir Model A.5-KPU.
Nana mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pleno, telah ditetapkan sebanyak 3.452 ke dalam DPTb yang masuk atau sudah mengajukan A.5 untuk memilih/memberikan suara di wilayah Kota Depok. Di sisi lain, pada saat bersamaan juga terdapat 1.206 pemilih warga Depok yang mengajukan A.5 untuk menggunakan hak pilihnya di luar dari wilayah Kota Depok.
Dengan masuknya ribuan pemilih dari luar yang akan memberikan hak pilihnya di Depok, pihak KPU Kota Depok pun menambah sebanyak 16 TPS, dari yang sebelumnya sebanyak 5.759 menjadi 5.775 TPS yang akan tersebar di seluruh wilayah Kota Depok.
Penulis : Inggiet Yoes
Editor : Muthia Dewi Safira