Myanmar Hukum Mati 2 Terdakwa Pembunuh Penasihat Suu Kyi

- Reporter

Jumat, 15 Februari 2019 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah pengadilan Myanmar telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa karena membunuh seorang pengacara Muslim ternama yang juga penasehat pemimpin de facto, Aung San Suu Kyi.

Pengadilan di Yangon, Jumat (15/2), mendapati tersangka pria bernama Kyi Lin bersalah melakukan pembunuhan terencana dan memiliki senjata terkait kematian Ko Ni di bandara Yangon 29 Januari 2017.

Seorang kaki tangannya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu juga dihukum mati atas tuduhan yang sama.

Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa lain – keduanya militer — yang terlibat dalam kejahatan itu. Orang kelima, juga memiliki hubungan dengan militer, yang diduga mendalangi kejahatan tersebut masih buron.

Ko Ni ditembak bagian belakang kepalanya saat menunggu taksi dengan cucu yang masih bayi berada dalam genggamannya.

Ia merupakan pengecam keras konstutitusi yang diberlakukan militer yang mencegah Aung San Suu Kyi menjadi presiden. Partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi, menyebut pembunuhan Ni sebagai tindakan teroris yang dirancang untuk melemahkan kebijakan-kebijakan mereka.

Konsiutusi yang diberlakukan bekas junta Myanmar memberi militer kewenangan luas karena menetapkan bahwa seperempat jumlah kursi di parlemen diperuntukan bagi mereka.

Berita Terkait

Gerakan Primago Peduli, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago dan Pecinta Anak Yatim (Pay Do IT) Tunaikan 276Jt Untuk Program Beasiswa Pendidilan Laskar Langit Tahun Ajaran 2025-2026
Pemkot Depok Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Operasional Masjid Al-Kohinoor Saat Tarling
PMI Kota Depok Siagakan 30–40 Relawan di Enam Pos Pengamanan Jelang Idulfitri 1447 H
Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Saat Libur Idulfitri 1447 H
Supian Suri Umumkan Rencana RKAI di Eks SDN Pondok Cina 1 dan Pembangunan Underpass Akses Rumah Sakit Universitas Indonesia Saat Tarling di Beji
Bukber Keluarga Besar Dirgantara AIA Group 2026: Perkuat Silaturahmi TL Dirgantara AIA Tour Travel
Pemkot Depok Dukung Pembangunan Rusun MBR di Sukmajaya, Target Tampung Hingga 170 Ribu Unit Hunian
Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gerakan Primago Peduli, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago dan Pecinta Anak Yatim (Pay Do IT) Tunaikan 276Jt Untuk Program Beasiswa Pendidilan Laskar Langit Tahun Ajaran 2025-2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:56 WIB

Pemkot Depok Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Operasional Masjid Al-Kohinoor Saat Tarling

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:52 WIB

PMI Kota Depok Siagakan 30–40 Relawan di Enam Pos Pengamanan Jelang Idulfitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Saat Libur Idulfitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:29 WIB

Bukber Keluarga Besar Dirgantara AIA Group 2026: Perkuat Silaturahmi TL Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:03 WIB

Pemkot Depok Dukung Pembangunan Rusun MBR di Sukmajaya, Target Tampung Hingga 170 Ribu Unit Hunian

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Berita Terbaru