Penganiaya Bayi di Depok Akhirnya Dipenjarakan

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Apakah Anda termasuk orang tua yang memberikan kepercayaan kepada pengasuh bayi? Ketika memilih seorang pengasuh haruslah berhati-hati. Banyak sekali pengasuh yang tega melakukan kekerasan pada anak, salah satunya pengasuh bayi di Depok ini. Lomrah (66), tersangka menganiaya bayi Mutia hingga Tewas. Polresta Depok akhirnya memeriksa kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis Lomrah.

“Kita adakan pemeriksaan psikologi, jadi hasilnya psikologi belum ada, hasil perlu menunggu wawancara dan observasi, butuh waktu sekitar semingguan,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dihubungi, Selasa 5 Februari 2019.

“Untuk mengetahui kondisi pelaku ketika melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu apakah kondisinya sehat atau tidak gitu secara psikologis,” ucap Firdaus.

Walaupun Lomrah dapat menjawab pertanyaan penyidik secara normal, tetapi pemeriksaan psikologis harus tetap dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Lomrah dilaksanakan oleh penyidik Polresta Depok bersama psikolog dari P2TP2. Wawancara ini berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan observasi psikologis.

Alasan Lomrah menganiaya bayi mungil tersebut adalah karena kesal akibat tangisan bayi tersebut tidak berhenti. Dengan teganya Lomrah menganiaya bayi tersebut hingga meninggal.

Kasus ini diketahui ketika pada Senin 28 Januari,  ketika Lomrah hendak membawa bayi Mutia pergi ke Jakarta. Dia meminta diantar oleh sopir taksi online, namun sopir itu menolak karena melihat bayi dalam kondisi pucat pasi.

Sopir yang curiga lalu memberitahukan  itu kepada tetangga di rumah korban di Perum Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok. Tetangganya memeriksa kondisi bayi dan saat itu diketahui bayi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Lomrah lalu dilaporkan ke polisi. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian
DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Panja DPR dan Pemerintah Terus Tekan Biaya Haji 2027 Agar Lebih Terjangkau

Rabu, 16 September 2026 - 18:35 WIB

Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 17:31 WIB

Uji Emisi Gratis di Balai Kota Depok: Jaga Kualitas Udara dan Cek Kondisi Kendaraan

Rabu, 16 September 2026 - 17:28 WIB

Jamin Keamanan Pangan, 143 SPPG di Kota Depok Resmi Kantongi Sertifikat Layak Higiene

Rabu, 16 September 2026 - 17:24 WIB

Memasuki Finalisasi Perbaikan, Jembatan Gantung Albar Depok Ditargetkan Beroperasi Minggu Ini

Rabu, 16 September 2026 - 13:20 WIB

143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:00 WIB

DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terbaru