Penganiaya Bayi di Depok Akhirnya Dipenjarakan

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Apakah Anda termasuk orang tua yang memberikan kepercayaan kepada pengasuh bayi? Ketika memilih seorang pengasuh haruslah berhati-hati. Banyak sekali pengasuh yang tega melakukan kekerasan pada anak, salah satunya pengasuh bayi di Depok ini. Lomrah (66), tersangka menganiaya bayi Mutia hingga Tewas. Polresta Depok akhirnya memeriksa kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis Lomrah.

“Kita adakan pemeriksaan psikologi, jadi hasilnya psikologi belum ada, hasil perlu menunggu wawancara dan observasi, butuh waktu sekitar semingguan,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dihubungi, Selasa 5 Februari 2019.

“Untuk mengetahui kondisi pelaku ketika melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu apakah kondisinya sehat atau tidak gitu secara psikologis,” ucap Firdaus.

Walaupun Lomrah dapat menjawab pertanyaan penyidik secara normal, tetapi pemeriksaan psikologis harus tetap dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Lomrah dilaksanakan oleh penyidik Polresta Depok bersama psikolog dari P2TP2. Wawancara ini berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan observasi psikologis.

Alasan Lomrah menganiaya bayi mungil tersebut adalah karena kesal akibat tangisan bayi tersebut tidak berhenti. Dengan teganya Lomrah menganiaya bayi tersebut hingga meninggal.

Kasus ini diketahui ketika pada Senin 28 Januari,  ketika Lomrah hendak membawa bayi Mutia pergi ke Jakarta. Dia meminta diantar oleh sopir taksi online, namun sopir itu menolak karena melihat bayi dalam kondisi pucat pasi.

Sopir yang curiga lalu memberitahukan  itu kepada tetangga di rumah korban di Perum Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok. Tetangganya memeriksa kondisi bayi dan saat itu diketahui bayi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Lomrah lalu dilaporkan ke polisi. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok
Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta
PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat
Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan
Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi

Kamis, 23 April 2026 - 11:19 WIB

Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu

Berita Terbaru

Berita Depok

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:04 WIB