Penganiaya Bayi di Depok Akhirnya Dipenjarakan

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Apakah Anda termasuk orang tua yang memberikan kepercayaan kepada pengasuh bayi? Ketika memilih seorang pengasuh haruslah berhati-hati. Banyak sekali pengasuh yang tega melakukan kekerasan pada anak, salah satunya pengasuh bayi di Depok ini. Lomrah (66), tersangka menganiaya bayi Mutia hingga Tewas. Polresta Depok akhirnya memeriksa kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis Lomrah.

“Kita adakan pemeriksaan psikologi, jadi hasilnya psikologi belum ada, hasil perlu menunggu wawancara dan observasi, butuh waktu sekitar semingguan,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dihubungi, Selasa 5 Februari 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengetahui kondisi pelaku ketika melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu apakah kondisinya sehat atau tidak gitu secara psikologis,” ucap Firdaus.

Walaupun Lomrah dapat menjawab pertanyaan penyidik secara normal, tetapi pemeriksaan psikologis harus tetap dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Lomrah dilaksanakan oleh penyidik Polresta Depok bersama psikolog dari P2TP2. Wawancara ini berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan observasi psikologis.

Alasan Lomrah menganiaya bayi mungil tersebut adalah karena kesal akibat tangisan bayi tersebut tidak berhenti. Dengan teganya Lomrah menganiaya bayi tersebut hingga meninggal.

Kasus ini diketahui ketika pada Senin 28 Januari,  ketika Lomrah hendak membawa bayi Mutia pergi ke Jakarta. Dia meminta diantar oleh sopir taksi online, namun sopir itu menolak karena melihat bayi dalam kondisi pucat pasi.

Sopir yang curiga lalu memberitahukan  itu kepada tetangga di rumah korban di Perum Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok. Tetangganya memeriksa kondisi bayi dan saat itu diketahui bayi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Lomrah lalu dilaporkan ke polisi. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia
Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota
34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia
Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching
FILOSOFI SILATURAHMI
Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 09:02

Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Minggu, 13 April 2025 - 12:56

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05