Penganiaya Bayi di Depok Akhirnya Dipenjarakan

- Reporter

Kamis, 7 Februari 2019 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Apakah Anda termasuk orang tua yang memberikan kepercayaan kepada pengasuh bayi? Ketika memilih seorang pengasuh haruslah berhati-hati. Banyak sekali pengasuh yang tega melakukan kekerasan pada anak, salah satunya pengasuh bayi di Depok ini. Lomrah (66), tersangka menganiaya bayi Mutia hingga Tewas. Polresta Depok akhirnya memeriksa kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis Lomrah.

“Kita adakan pemeriksaan psikologi, jadi hasilnya psikologi belum ada, hasil perlu menunggu wawancara dan observasi, butuh waktu sekitar semingguan,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dihubungi, Selasa 5 Februari 2019.

“Untuk mengetahui kondisi pelaku ketika melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu apakah kondisinya sehat atau tidak gitu secara psikologis,” ucap Firdaus.

Walaupun Lomrah dapat menjawab pertanyaan penyidik secara normal, tetapi pemeriksaan psikologis harus tetap dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Lomrah dilaksanakan oleh penyidik Polresta Depok bersama psikolog dari P2TP2. Wawancara ini berlangsung selama satu jam dan dilanjutkan dengan observasi psikologis.

Alasan Lomrah menganiaya bayi mungil tersebut adalah karena kesal akibat tangisan bayi tersebut tidak berhenti. Dengan teganya Lomrah menganiaya bayi tersebut hingga meninggal.

Kasus ini diketahui ketika pada Senin 28 Januari,  ketika Lomrah hendak membawa bayi Mutia pergi ke Jakarta. Dia meminta diantar oleh sopir taksi online, namun sopir itu menolak karena melihat bayi dalam kondisi pucat pasi.

Sopir yang curiga lalu memberitahukan  itu kepada tetangga di rumah korban di Perum Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok. Tetangganya memeriksa kondisi bayi dan saat itu diketahui bayi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Lomrah lalu dilaporkan ke polisi. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

SMP Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Small Fieldtrip ke Inagro Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Siti Barkah Tegaskan Komitmen PKK Depok Wujudkan PAUD Gratis di Setiap Kecamatan
Cing Ikah Ajak Kader PKK Depok Serempak Menanam Cabai untuk Ketahanan Pangan
Ketua PKK Depok Siapkan Program BPJS Kesehatan untuk Para Kadernya
Depok Borong Prestasi di Adujam Genre Jabar 2025
Sukses Besar dan Bermanfaat, Kontes Batu Akik Nusantara Piala Wali Kota Depok Resmi Ditutup
Peringati Hari Rabies Dunia, Pemkot ajak warga vaksinasi Rabies hewan Peliharaan di Depok Animal Expo
Perbaikan Drainase Jalan Raya Sawangan dan Jalan Damai Ditarget Rampung 6 Oktober

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:05 WIB

SMP Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Small Fieldtrip ke Inagro Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Siti Barkah Tegaskan Komitmen PKK Depok Wujudkan PAUD Gratis di Setiap Kecamatan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Cing Ikah Ajak Kader PKK Depok Serempak Menanam Cabai untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Ketua PKK Depok Siapkan Program BPJS Kesehatan untuk Para Kadernya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Depok Borong Prestasi di Adujam Genre Jabar 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Peringati Hari Rabies Dunia, Pemkot ajak warga vaksinasi Rabies hewan Peliharaan di Depok Animal Expo

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Perbaikan Drainase Jalan Raya Sawangan dan Jalan Damai Ditarget Rampung 6 Oktober

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Lomba Talenta Siswa Disabilitas Bukti nyata pemkot Kota Depok berikan ruang bagi semua

Berita Terbaru

Berita Depok

Depok Borong Prestasi di Adujam Genre Jabar 2025

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:35 WIB