Pembunuh Jurnalis Dapat Remisi, Forjim : Jokowi Ancam Kemerdekaan Pers

- Reporter

Selasa, 29 Januari 2019 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com – Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai pemberian potongan hukuman (remisi) terhadap I Nyoman Susrama merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional (HPN). I Nyoman Susrama adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.

“Remisi ini merupakan kado buruk jelang Hari Pers Nasional 9 Februari mendatang. Karena dengan remisi itu bukan tidak mungkin Susrama lama-lama akan menjadi bebas bersyarat,” ungkap Ketua Umum Forjim Dudy Sya’bani Takdir dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, 28 Januari 2019.

Sebagai informasi, pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman sesuai Keppres tersebut. Dengan remisi itu hukuman atas Susrama menjadi ringan. Dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan, pemberian remisi tersebut juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Ia mengingatkan, profesi wartawan dilindungi Undang-undang.

“Kami menilai Presiden Jokowi terlalu grasah-grusuh. Tidak cermat. Kurang teliti. Hanya mempertimbangkan aspek pembunuhan oleh pelaku, tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap profesi wartawan,” ungkap Dudi.

Dudy mengingatkan, kasus pembunuhan terhadap Narendra Prabangsa, hanyalah satu dari sekian kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pernah terjadi.

Ia menyebut, ada beberapa kasus pembunuhan jurnalis yang hingga kini belum terungkap. Di antaranya pembunuhan terhadap Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

“Semua orang tahu Jokowi ini sejak menjadi Wali Kota Solo kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya menjadi Presiden tak luput dari peran jurnalis. Dengan pemberian remisi ini berarti melukai hati para jurnalis tanah air,” kata dia.

Karena itu secara tegas, agar jaminan kemerdekaan pers benar-benar terwujud, Forjim mendesak Jokowi untuk membatalkan Keppres tersebut.

“Kami mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian remisi tersebut dengan mencabut Keppres yang telah dikeluarkan itu,” ungkapnya.

Pembunuhan berencana terhadap Narendra Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 silam. Sejak proses penyelidikan hingga pengadilan kasus ini sempat menyita perhatian publik. Saat terjadi kasus pembunuhan itu, Susrama yang merupakan aktor intelektual pembunuhan adalah Caleg PDI Perjuangan untuk Pemilu 2009.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, majelis hakim akhirnya memvonis Susrama dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya yang ikut terlibat juga dihukum dari lima tahun hingga 20 tahun. Upaya Susrama untuk banding dan kasasi tak membuahkan hasil. Pada 24 September 2010, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan.

Berita Terkait

Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
Perkuat Pendampingan Keluarga, Wihaji Pastikan Komitmen Penurunan Angka Stunting
PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini
Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
PRIMAGEN dan FORKESI Hadirkan Tes Pemetaan Minat Bakat Anak Spesial di SPEKIX 2026
Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut
Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Wajah Baru Jalan Cinere Raya, Bebas Macet Akhir 2026!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Siap-Siap! Kawasan GDC Depok Bakal Dibikin Lebih Paten.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Jangan Coba-Coba Bakar Sampah di Depok, Dendanya Bikin Warga Meringis!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Damai di Bumi Wiyata: Pemkot Depok Banjir Apresiasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkot Depok Bagikan 1 Ton Beras di Jatijajar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:26 WIB

DLHK Depok Dorong Warga Kemirimuka Aktif Pilah Sampah dan Manfaatkan Bank Sampah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Nggak Perlu Jauh! Warga Pondok Cina Bisa Urus Adminduk Langsung Dekat Rumah!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Ratusan Pelajar SD Depok Sabet Juara LLP 2026, Lima Siswa Tembus Kancah Nasional dan Provinsi

Berita Terbaru

Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok saat ini sedang menata area Jalan Cinere Raya yang berlokasi di Kecamatan Cinere. (Foto: Dok. DPUPR)

Berita Depok

Wajah Baru Jalan Cinere Raya, Bebas Macet Akhir 2026!

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:07 WIB

Pada Rabu (14/10/26), DPUPR Kota Depok mendatangi kawasan Grand Depok City (GDC) untuk melakukan peninjauan bersama BKD dan instansi terkait. (Foto: Dok. DPUPR)

Berita Depok

Siap-Siap! Kawasan GDC Depok Bakal Dibikin Lebih Paten.

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:04 WIB

Penandatanganan Perjanjian Bersama antara Serikat Pekerja PT Bumiputera Wisata (Hotel Bumi Wiyata) dan pihak manajemen berlangsung di Ruang Bougenville pada Selasa (13/10/26), disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Damai di Bumi Wiyata: Pemkot Depok Banjir Apresiasi

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:13 WIB