Siarandepok.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Minggu (18/8) malam menggerebek toko Roy di Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua botol miras yang didapat dari sana diamankan pihaknya ke Kantor Satpol PP Depok. Dari toko tersebut petugas mendapati dan menyita 177 botol miras. pengelola toko dipastikan telah melanggar Perda Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Depok, Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan menjual miras di pemukiman warga. Dan dengan denda maksimal Rp 50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
Pihaknya akan terus menggelar operasi senyap peredaran miras di Depok secara tiba-tiba. Hal itu katanya untuk menekan dan meminimalisir peredaran miras di Depok serta membuat Depok bebas miras.
Rencananya miras hasil sitaan akan dimusnahkan pada Senin (19/8) di halaman Balaikota, Jalan Margonda.
Penulis : Syalika A
Editor : Iis J
