Pemkot Depok Serius Menegakkan Perda KTR, Sosialisasi Gencar Di Lakukan

- Reporter

Jumat, 6 September 2019 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan serius dalam melakukan penanganan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang KTR yang sejak lima tahun terakhir diberlakukan.

Kali ini tim KTR melakukan sosialisasi di sebelas Kecamatan, di pimpin oleh Kasi pembinaan dan penyuluhan, bidang gakda, Suhada, dari Dinas Kesehatan, Dr. Mey, Dr. tri dari dinas kesehatan, dari unsur lsm. Sasaran di tempat tempat seperti Alfamart, Indomart, toko toko rokok, dan bebarapa tempat yang di anggap perlu untuk pemasangan spanduk dan stiker KTR.

“merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan, silahkan saja asal pada tempatnya, Nah, Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diterima si pelanggar,” ujar Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Kamis, (5/9/2019) di Balaikota Depok.

Lienda mengutarakan, seluruh dinas terkait juga ikut membantu menciptakan serta mensosialisasikan Perda KTR, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.untuk sosialisasi peraturan dan Satpol PP.Kota Depok sebagai fungsi pengawasan.
“Kami juga menggandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti No Tobacco Comunity (NoTC) dan yang terbaru yaitu dari International Union Against Tuberculosis and Lung Disease,” terangnya.

Menurut Lienda, Pemkot Depok memiliki payung hukum yang jelas untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar.

“Ini juga merupakan bentuk edukasi kami kepada masyarakat. Mereka harus tahu bahaya yang ditimbulkan asap rokok, khususnya bagi anak anak dan generasi muda,” tuturnya.

Komitmen kuat yang dibangun Kota Depok dalam program KTR yang juga didukung Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, menjadikan Kota Depok bebas dari polusi rokok.
“Sebagai bentuk apresiasi kepada LSM Kota Depok yang telah berkomitmen mempersempit ruang gerak perokok,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda Taufiqurrahman menambahkan, penerapan KTR oleh Pemkot Depok sejak 2014, bisa melindungi masyarakat dari bahaya rokok serta penyakit lain. Penerapan KTR juga sebagai salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan yang sehat. “Penerapan KTR bisa menyelamatkan masyarakat dari berbagai ancaman penyakit, seperti tuberkulosis, kanker dan jantung,” ungkapnya.

Kota Depok kata Taufiq komitmen yang kuat dan fungsi pengawasan, serta kontrol KTR berjalan sangat baik. “Dukungan semua pihak menjadi pengaruh besar terhadap penegakan KTR. Ini yang kami lihat sudah berjalan di Kota Depok,” ucapnya.

Taufiq sebagai kabid Penegakan Perda akan berupaya mempersempit ruang gerak perokok dengan melalukan razia rutin KTR.  “Kami sebagai fungsi pengawasan akan melakukan razia ke sejumlah titik yang bukan semestinya untuk merokok. Selain itu, kami juga meminta camat dan lurah untuk melakukan monitoring bilamana masih terdapat baliho atau spanduk iklan rokok yang terpampang di wilayah,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah beberapa kali  memasang spanduk larangan merokok dan papan sosialisasi di beberapa tempat strategis, berikut dengan sanksi jika melanggar Perda KTR. “Kami akan tegakan Perda KTR,” tegasnya. (Adi).

Berita Terkait

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!
Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal
Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial
Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?
Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?
Isu Geopolitik Memanas, Pemerintah Pastikan Keamanan Jemaah Haji 2026
2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Enam Kloter Diberangkatkan Mulai 22 April 2026
Diskarpus Depok Genjot Digitalisasi Buku Letter C di 17 Kelurahan Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!

Rabu, 15 April 2026 - 12:47 WIB

Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 April 2026 - 09:29 WIB

Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?

Rabu, 15 April 2026 - 08:04 WIB

2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Enam Kloter Diberangkatkan Mulai 22 April 2026

Rabu, 15 April 2026 - 08:01 WIB

Diskarpus Depok Genjot Digitalisasi Buku Letter C di 17 Kelurahan Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 07:59 WIB

Jelang HUT ke-27, PUPR Depok Masifkan Penataan Kabel Udara di Berbagai Titik Strategis

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:32 WIB