Minta Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf, Ini 15 Poin Lengkap Tuntutan Prabowo-Sandiaga

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2019 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyampaikan 15 poin tuntutan dalam permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menyebut alasan-alasan yang disampaikan pun telah dikuatkan berdasarkan bukti-bukti yang terlampir.

Dalam poin pertama, Bambang meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

Lalu yang kedua yaitu, MK dapat menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Ketiga yakni menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen. Untuk poin keempat menyatakan paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Poin kelima, tim kuasa Prabowo-Sandiaga meminta MK agar membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019. Keenam yakni menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Selanjutnya poin ketujuh, memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Poin kedelapan yaitu menyatakan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Poin sembilan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Sedangkan, poin sepuluh yaitu agar MK memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024.

Pemungutan Suara Ulang

Kemudian poin sebelas yakni memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Poin duabelas, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Lalu, tigabelas yaitu memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

Sedangkan poin empatbelas yakni memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

Sedangkan, poin terakhir yaitu limabelas memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Penulis: Hanna Dwi Fajrini

Berita Terkait

PRIMAGO CONSULTING GELAR ROADSHOW 2026: Solusi Lengkap Peningkatan Mutu Sekolah & Pesantren!
Pekerjaan Sodetan Jalan Cinere Raya ke South City Mulai Dikerjakan
Jelang Bubaran CFD Margonda, Antrean Kendaraan Mulai Memular Jalur Protokol Depok
Fatijja Qur’an Gelar Kegiatan Fatijja Talk 9.0 Bahas Rahasia Membangun Sekolah Islam yang Diingat dan Dipercaya Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd Konsultan Sekolah Islam Alumni Gontor
Aksi Plogging Mahasiswa UI dan RRD di CFD Margonda, Olahraga Sambil Rawat Lingkungan
Depok Saber Hoaks Ingatkan 4 Kebiasaan yang Bisa Buka Celah Kejahatan Digital
PRIMAGEN Buka Stand di Festival Batu Akik KOOD Berbudaya, Hadirkan Edukasi Pemetaan Potensi Anak
OPSIH Depok Asri Digelar di Cilodong, Kecamatan dan Warga Bergerak Bersihkan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Pemkot Depok Usulkan Perubahan Status Delapan Jalan Nasional Demi Akselerasi Pembangunan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Satgas KTR Gelar Sidak di Balai Kota Depok, Pegawai yang Melanggar Bakal Ditindak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:11 WIB

DKP3 Depok Dorong Pemanfaatan Pekarangan Jadi Sumber Pangan Produktif lewat Program P2L

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Foodphoria Festival Vol. 20 Hadir di TSM Cibubur, Bawa Beragam Kuliner Viral Asal Bali

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Putusan MA Inkrah, Ahli Waris Mat Sujeh Tagih Hak atas Lahan Tol Cijago

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Lalu Lintas Makin Padat, Pelebaran Jalan Raya Limo Depok Diperlukan Segera

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Penertiban Parkir Liar di Depok, Puluhan Kendaraan Kena Sanksi Gembok hingga Cabut Pentil

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Pelebaran Pertigaan Parung Bingung Depok Siap Dimulai Pertengahan Oktober

Berita Terbaru