Polisi Menangkap Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu di Depok

- Reporter

Selasa, 9 April 2019 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Siarandepok.com – Keberadaan uang palsu tentunya membuat masyarakat menjadi resah karena pastinya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Depok termasuk kota yang juga banyak peredaran uang palsu, tetapi warga Depok boleh bernapas lega sementara karena polisi menangkap tiga tersangka pengedar atau penjual uang palsu di Depok, yakni HW (53), GHA (39), dan M (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat soal peredaran uang palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok.

“Masyarakat ini mencurigai kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera memburu pelaku. Aparat kepolisian pun menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli uang palsu.

Anggota kepolisian kemudian berhasil menemui tersangka HW dan GHA yang saat itu membawa barang bukti berupa mata uang asing.

“Setelah melakukan jual beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa kedua tersangka mengungkapkan kepada polisi bahwa uang palsu tersebut mereka peroleh dari tersangka M. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil menangkapnya di kediamannya di wilayah Depok.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan US$100 sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 Euro, serta satu buah lampu ultraviolet, dan tiga unit handphone milik pelaku.

Namun, Argo tak merinci harga jual uang palsu yang biasa ditawarkan oleh para tersangka. Ia hanya menyebut bahwa hingga kini polisi masih menggali keterangan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 15:46 WIB

Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Berita Terbaru