
SIARANDEPOK.COM – Penertiban PKL & Bangunan liar di Jalan Raya Bogor KM 31 ada 43 bangunan yang tidak memiliki izin. Meski beberapa pemilik menunjukkan dokumen sertifikat, bangunan tetap dibongkar karena berada di lokasi terlarang dekat badan sungai. Pemerintah Kota Depok nantynya akan disulap menjadi taman hijau.
Bangunan-bangunan ini, yang dulunya digunakan untuk berjualan makanan dan kayu, telah berdiri di atas lahan yang tidak memiliki izin, tepat di tepi jalan dan aliran sungai. Rabu (7/10/2026)
200 Personil gabungan dari berbagai instansi, TNI, POLRI serta dari pihak Kelurahan dan Kecamatan. Meskipun 11 di antaranya memiliki dokumen legalitas, seluruh bangunan dibongkar karena melanggar peraturan daerah.

Kasatpol PP Depok Dede Hidayat mengatakan, peneriban ini adanya laporan dari masyarakat perihal bangunan liar dan PKL di wilayah Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Satpol PP melayangkan SP 1, 2 dan 3 sebelum dilakukan pembongkaran pada Rabu 7 Oktober 2026.
“Sesuai SOP, dari SP 1 sampah 3, dan waktu 3 hari untuk mengosongkan bangunan atau membongkar sendiri,” katanya.
Kurang lebih hampir 10 hari kita kasih keleluasaan waktu kepada para pedagang PKL untuk mengosongkan bangunan ini,” tutupnya.















