
SIARANDEPOK.COM- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok belum lama ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan sidak tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes Depok) turut ambil bagian dengan melakukan pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemantauan langsung terhadap tingkat paparan asap rokok di lingkungan kerja perkantoran.
Pihak pengelola menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah bertujuan untuk melarang aktivitas merokok secara mutlak. Peraturan ini hadir untuk menata dan mengatur agar aktivitas merokok dapat dilakukan secara tertib di area khusus yang telah ditetapkan.
Melalui sidak ini, pemerintah mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan KTR demi menjaga lingkungan kerja yang tetap sehat, bersih, dan nyaman bagi semua.















