
Siarandepok.com – DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kian gencar menggelar penertiban terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya jenis Tramadol dan Excimer. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum sekaligus memproteksi warga dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengungkapkan bahwa operasi penertiban pada sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat transaksi obat tanpa izin ini telah dilakukan berkali-kali. Selain sebagai agenda rutin penegakan perda, operasi ini digulirkan guna merespons cepat aduan masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan pemetaan di lapangan, peredaran obat keras tanpa izin ini rupanya tidak hanya berpusat di satu titik saja. Dede menyebutkan bahwa penyebaran komoditas terlarang ini tergolong merata dan tersebar di berbagai wilayah administratif Kota Depok, sehingga memerlukan pengawasan yang menyeluruh.
Dalam menjalankan eksekusi di lapangan, Satpol PP Kota Depok tidak bergerak sendiri. Pihaknya terus membangun sinergi lintas instansi, salah satunya dengan menggandeng jajaran Kepolisian Resor Metro (Polres Metro) Depok demi memastikan proses penindakan berjalan optimal dan sesuai regulasi.
Kolaborasi antarpengak hukum tersebut telah membuahkan hasil konkrit. Sejumlah oknum pengedar yang terjaring dalam operasi penertiban kini tidak lagi sekadar menerima sanksi administratif, melainkan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Menurut Dede, beberapa pelaku yang kedapatan mengedarkan Tramadol dan Excimer secara ilegal saat ini sudah resmi dijerat pasal pidana. Proses hukum pun tengah berjalan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran obat terlarang di Kota Depok.















