Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemendiktisaintek telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rektorat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak-haknya. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya tindakan pelecehan daring yang dilakukan melalui grup percakapan WhatsApp dan LINE terhadap puluhan korban.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik. Beliau menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Brian menyatakan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika dan keamanan bagi seluruh warga kampus. Segala bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat manusia tidak dapat ditoleransi sama sekali. Menurutnya, insiden ini merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan. “Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai dengan  Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Brian juga mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi para korban di lingkungan kampus. (Yuda)

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Balik Nama Sertifikat Lewat Target, Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Depok Disorot

Berita Terbaru