SiaranDepok –Praktik pungutan liar dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata bukan barang baru. Dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026), Direktur Utama PT Delta Indonesia, Pranenggar Sri Enggarwati, membongkar bahwa “tradisi” setor uang tersebut sudah mengakar kuat sejak awal tahun 2000-an.
Enggar mengungkapkan bahwa permintaan uang tidak resmi sudah ia temui bahkan sebelum perusahaannya berbentuk PT pada tahun 2006. Saat masih mengelola yayasan di tahun 2001, ia mengaku sudah menjadi sasaran “palak” oleh oknum pejabat. Meskipun pejabat yang silih berganti dan kepemimpinan terus berubah, pola permintaan dana tambahan di luar tarif resmi tetap bertahan hingga saat ini sebagai beban bagi para pengusaha jasa K3.
Saksi menceritakan pengalaman pahitnya saat mencoba bersikap kritis di masa muda. Alih-alih mendapatkan perlindungan, Enggar justru mendapat tekanan mental dari oknum berwenang saat itu. Mengenang kejadian sekitar tahun 2006, ia mengaku pernah ditegur keras melalui sambungan telepon hanya karena mempertanyakan atau berusaha menolak setoran ilegal tersebut.
“Iya waktu saya masih muda saya rada, rada berani kan Pak, tapi terus saya pernah ditelepon dimarah-marahin tuh, ditelepon,” ujar Enggar di hadapan majelis hakim saat menjelaskan intimidasi yang diterimanya dari pejabat setingkat Kasubdit atau Kasi di masa lalu.
Ketakutan akan keberlangsungan bisnis menjadi alasan utama mengapa para pengusaha akhirnya memilih bungkam dan mengikuti arus koruptif tersebut. Enggar secara jujur mengakui posisi tawarnya yang lemah di hadapan birokrasi. “Kalau kita melawan ya takut, Pak, kan kita usahanya pengen hidup,” imbuhnya, menggambarkan betapa sulitnya menjaga idealisme di tengah sistem yang sudah terinfeksi praktik pungli selama puluhan tahun.
Dalam kesaksiannya, Enggar juga merinci perbedaan mencolok antara tarif resmi PNBP dan biaya “bawah tangan” yang harus dikeluarkan. Jika tarif resmi dokumen K3 hanya berkisar Rp 120.000 hingga Rp 150.000, para pengusaha nyatanya harus merogoh kocek Rp 300.000 hingga Rp 5 juta per sertifikat tergantung jenisnya.
Hal ini membuktikan adanya selisih angka fantastis yang masuk ke kantong oknum, yang kini menyeret nama Noel Ebenezer ke kursi pesakitan. (Yuda)










