Dinilai Asumtif, Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Kamis (26/2/2026).

​Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, serta 10 tahun penjara untuk Edward Corne. Namun, hal yang menarik perhatian adalah keputusan hakim yang mengesampingkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang diajukan jaksa. Hakim menilai angka fantastis tersebut bersifat asumtif dan tidak berasal dari lembaga audit resmi negara.

​Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam persidangan menegaskan alasan di balik pengabaian angka tersebut:

​”Kami memandang perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun itu masih bersifat asumsi dan belum pasti karena banyaknya faktor luar yang memengaruhi. Dalam menetapkan putusan, majelis hakim hanya bersandar pada hasil audit resmi BPK yang nyata dan sudah terbukti secara hukum, bukan pada analisis ahli yang sifatnya belum cukup pembuktiannya.”

​Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing melalui bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar memenangkan lelang impor produk kilang. Asep

Berita Terkait

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah
Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok
Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok
Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok
Sinergi Kodim 0508/Depok dan Pemkot Bersihkan Kawasan Pasar Kemiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:17 WIB

Sinergi Kodim 0508/Depok dan Pemkot Bersihkan Kawasan Pasar Kemiri

Sabtu, 19 September 2026 - 07:13 WIB

Jalan Raya Cipayung Depok Diberlakukan Sistem Buka Tutup hingga 5 November 2026

Berita Terbaru