Mohammad Idris Terbitkan Kepwal Perpanjangan PPKM Level 4

- Reporter

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi memutuskan perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021. Terbitnya Kepwal pada 26 Juli tersebut, sebagai tindak lanjut dari perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Maka dari itu, Kota Depok memutuskan untuk perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Supaya dapat mengoptimalkan keputusan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI-Polri, dan Kejaksaaan akan mengoordinasikan serta mengawasi PPKM level 4 Covid-19 dalam penerapan protokol kesehatan (protkes) dan pembatasan mobilisasi warga.

Masyarakat juga diminta untuk maksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan dan Kelurahan serta Tim Pengawas Kecamatan. Selain itu, bersama TNI-Polri dan Satgas KSTJ, upaya pencegahan dan penanganan langsung dilakukan di wilayah RT.

Selanjutnya, masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga secara konsisten menerapkan protkes pencegahan Covid-19.

Bagi setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
(Rohmat)

Berita Terkait

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan
Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga
Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok
Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah
Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken
Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital
Balik Nama Sertifikat Lewat Target, Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Depok Disorot

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Balik Nama Sertifikat Lewat Target, Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Depok Disorot

Senin, 21 September 2026 - 13:33 WIB

Didukung 36 Perguruan Silat, Tri Sakti Anggoro Resmi Pimpin IPSI Kota Depok Periode 2026–2030

Berita Terbaru