Kemenkes Mengimbau Masyarakat untuk Membeli Masker dengan Izin Edar

- Reporter

Senin, 5 April 2021 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:   Zaenal Arifin/Unsplash

Foto: Zaenal Arifin/Unsplash

siarandepok.com – Disampaikan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengatakan, jika masker KN95 dan N95 sudah banyak dijual di pasaran baik untuk kebutuhan medis ataupun non-medis. Perbedaan diantara kedua masker tersebut pun sulit dibedakan.

“Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan non-medis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian,” ucap Arianti dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Menurut Arianti, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan non-medis. Seperti di industri pengecatan pertambangan, maupun perminyakan. Jenis masker tersebut dipakai untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda,” tegasnya.

Saat ini tidak sedikit masker non-medis yang beredar di pasaran. Menurutnya, masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya,” jelasnya.

Arianti mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mencari tahu masker medis atau bukan dapat membuka halaman website infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, dapat mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

<

Berita Terkait

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok (DKD) Dr Awaluddin Faj Hadiri Kegiatan Ngubek Empang Lebaran Depok 2024
Pia Eks Vokalis Utopia Akan Hadir Meriahkan Acara Lebaran Depok 2024
SMP ARRAHMAN DEPOK Adakah Kegiatan Wisata Akhir Tahun Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
Komunitas Pers Tolak Draft UU Penyiaran
Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Akan Benahi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk
Bank Jateng Apresiasi Promedia Teknologi sebagai Ekosistem Media Daring yang Sehat
Gunakan Formasi Unik, Thiago Motta Sukses Bawa Klub ini Berada di Papan Atas Seri-A 
Menanti Aksi Ciamik Ester Nurumi Triwardoyo di Thailand Open 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:39

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok (DKD) Dr Awaluddin Faj Hadiri Kegiatan Ngubek Empang Lebaran Depok 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:36

Pia Eks Vokalis Utopia Akan Hadir Meriahkan Acara Lebaran Depok 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:20

SMP ARRAHMAN DEPOK Adakah Kegiatan Wisata Akhir Tahun Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:09

Komunitas Pers Tolak Draft UU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:16

Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan, Pemkot Semarang Akan Benahi Kawasan Kelenteng Tay Kak Sie Dan Gapura Masuk

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:10

Gunakan Formasi Unik, Thiago Motta Sukses Bawa Klub ini Berada di Papan Atas Seri-A 

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:07

Menanti Aksi Ciamik Ester Nurumi Triwardoyo di Thailand Open 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:57

Mustika Ratu Hair Care Series Raih Top Innovation Award 2024

Berita Terbaru

Berita

Komunitas Pers Tolak Draft UU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:09