Syarat dan Aturan Naik Kereta Api, Jangan Sampai Lupa Ya!

- Reporter

Senin, 1 Maret 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Jika kalian ingin bepergian menggunakan kereta api, jangan sampai lupa untuk mengikuti syarat dan ketentuan. Supaya kalian bisa bepergian tanpa ada hambatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menerapkan aturan yang khusus bagi para penumpang kereta api di masa pandemi COVID-19.

Ketentuan syarat dan aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masih belum tahu bahkan masih bingung apa saja syarat dan aturannya? Berikut 4 syarat dan ketentuan menaiki kereta api tahun 2021.

  1. Surat Keterangan Negatif COVID-19

Surat keterangan negatif COVID-19 sangat wajib untuk menaiki kereta api. Jika kalian tidak memilikinya maka kalian tidak diperbolehkan untuk menaiki kereta api. PT KAI membebaskan kepada para penumpang untuk menggunakan berbagai macam tes. Seperti rapid antigen, rapid pcr, dan GeNose C19.

Masa berlaku yang ditetapkan untuk surat tes tersebut maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang berpergian jarak jauh menggunakan kereta api, masa berlaku ditetapkan maksimal 1×24 jam.

Untuk kereta komuter dan kawasan aglomerasi tidak berlaku untuk persyaratan ini. Serta anak yang berusia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes ini.

 

  1. Suhu Badan Maksimal 37,3 Derajat Celcius

Tidak hanya menggunakan surat keterangan negatif COVID-19 saja. PT KAI juga akan menggunakan pengecekan suhu badan bagi para penumpang kereta api. Jika suhu badan melewati batas maksimal, maka penumpang tidak diizinkan untuk memasuki area peron dan bisa me-refund tiket yang sudah dibeli.

 

  1. Dilarang Berbicara dan Makan di Dalam Kereta

Bagi para penumpang kereta api yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperkenankan melakukan aktifitas makan dan berbicara di dalam kereta api. Melalui secara langsung dan menggunakan telepon. Jika ada penumpang yang mengharuskan meminum obat dengan tepat waktu demi keselamatan dirinya, hal itu diperbolehkan untuk meminum obat di dalam kereta.

 

  1. Wajib Menerapkan 3M

PT KAI menerapkan untuk para penumpang wajib mengikuti aturan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Masker sangat wajib digunakan jika tidak digunakan tidak akan diperbolehkan memasuki peron. Bagi para penumpang juga dihimbau untuk memakai masker tiga lapis atau standar medis.

 

Penulis: SZ

Editor: SF

Berita Terkait

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026
Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini
Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti
SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026
PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Turut Hadir pada Acara Sarasehan Nasional Pesantren dalam Rangka Memperingati 100 thn Gontor
18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:53 WIB

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:43 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:15 WIB

PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:40 WIB

18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:07 WIB

Korban Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terbaru