MENSYUKURI PUASA RAMADHAN

- Reporter

Senin, 11 Mei 2020 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syamsul Yakin
Pengasuh Pondok Pesantren Putri Madinatul Qur’an Sawangan Kota Depok

Di ujung ayat 185 dalam surat al-Baqarah/2 tertulis suatu harapan, “Supaya kalian bersyukur”. Potongan ayat ini ditafsiri oleh Ahmad Mushthafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi agar kita mensyukuri dua aspek puasa Ramadhan. Pertama, aspek ‘azimah. Kedua, aspek rukhsah yang diberikan Allah SWT.

Aspek ‘azimah adalah hukum pokok puasa yang berlaku secara umum bagi orang yang terkena hukum puasa dalam seluruh waktu dan keadaan. Sedangkan aspek rukhsah adalah kemurahan yang diberikan Allah SWT kepada orang yang terkena hukum puasa karena ada yang memberatkan dalam pelaksanaannya.

Di dalam al-Qur’an terdapat sejumlah aspek ‘azimah berpuasa. Pertama, perintah wajibnya berpuasa. Allah SWT berfrman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah/2: 183). Jadi hukum asal berpuasa adalah wajib.

Kedua, mengenai dimulainya berpuasa. Allah SWT sampaikan, “…Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah” QS. Baqarah/2: 185). Ketiga, tentang waktu berpuasa. Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar” (QS. al-Baqarah/187).

Keempat, mengenai lamanya berpuasa, Allah SWT titahkan, “(Yaitu) dalam beberapa hari tertenu, yakni selama bulan Ramadhan. Kelima, soal larangan bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan, Allah SWT sampaikan, “Dihalalkan bagimu bercampur dengan isteri-isterimu pada malam hari bulan puasa” (QS. al-Baqarah/2: 187).

Berikutnya, di dalam al-Qur’an juga terdapat sejumlah aspek rukhsah berpuasa. Pertama, Allah SWT memberikan kemurahan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau sedang menempuh perjalanan, “… Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu …”(QS. al-Baqarah/2: 185).

Kedua, bagi orang berusia lanjut. Allah SWT berfirman, …”Dan bagi orang yang berat melaksanakannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberikan seorang miskin” (QS. al-Baqarah/2: 184). Wahbab al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu menyebut orang sakit menahun termasuk yang mendapat rukhsah kategori ini.

Ketiga, di dalam hadits riwayat Imam Ahmad diinformasikan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk yang mendapat rukhsah. Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan puasa dan separuh shalat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita hamil dan wanita menyusui”.

Bagi Wahbab al-Zuhaili orang yang tidak berpuasa tapi mampu mengqadha, dia hanya wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah. Pengarang Fath al-Qarib menulis, bagi wanita hamil dan menyusui kalau puasa dikhawatirkan berbahaya bagi dirinya ia hanya mengqadha. Tapi kalau akan mengkhawatirkan anaknya, ia harus mengqadha dan membayar kafarat.

Terakhir, terdapat jawaban yang sangat lengkap dalam buku-buku ulama mengapa kita harus mensyukuri puasa Ramadhan, baik mensyukuri aspek ‘azimah maupun rukshahnya. Namun untuk konteks kekiniaan, kita mensyukuri kedatangan bulan Ramadhan karena kita percaya ia akan memutus mata rantai penyebaran korona. Aamiin

Berita Terkait

Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial, Ini bentuk Apresiasi Warga pada Wali Kota Depok Supian Suri
Selain Infrastruktur dan Pendidikan, Ini Prioritas Wali Kota Depok Supian Suri tahun 2027
Ribuan Pelajar SD Ramaikan Depok Kids Run Festival 2026 di Depok Open Space
Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga
Tetap Optimis Walau Minim Antusias Warga, Aksi Korve Kebersihan Di RT 004/RW 009 Sukatani.
Pesantren Anak Sholeh (PAS) Baitul Qur’an Ponorogo Gelar Seminar Nasional Character Building Membangun Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Primago Consulting Depok
Perkuat Branding & Promosi Kampus, Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Gandeng Primago Consulting Depok
PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui Amazing Build Fest 2 di MARGOCITY

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:52 WIB

Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial, Ini bentuk Apresiasi Warga pada Wali Kota Depok Supian Suri

Selasa, 3 November 2026 - 18:45 WIB

Pemkot Depok Siagakan Medis 24 Jam Selama Porprov Jabar 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:43 WIB

Koridor 2 BisKita Depok Hadir 2027, Ini Tarif Terbaru Koridor 1

Selasa, 3 November 2026 - 18:41 WIB

Pendidikan & Kesehatan Jadi Prioritas, Supian Suri Siapkan Rp1,025 Triliun di APBD 2027

Selasa, 3 November 2026 - 18:34 WIB

Keseruan Siswa SMP 20 Mei Depok Belajar Bahasa Inggris dari Mahasiswa Internasional UIII

Selasa, 3 November 2026 - 18:25 WIB

Fasilitas Lengkap! Media Center Porprov Jabar 2026 Depok Siap Sambut Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 18:20 WIB

Gigi Berlubang Bisa Bikin Serangan Jantung? Ini Faktanya!

Selasa, 3 November 2026 - 18:18 WIB

199 Titik SPPG Depok Bakal Disidak Satgas MBG!

Berita Terbaru

Atlet yang cedera ditangani oleh tenaga medis pada ajang Porprov Jabar 2026. (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Pemkot Depok Siagakan Medis 24 Jam Selama Porprov Jabar 2026

Selasa, 3 Nov 2026 - 18:45 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri. (Foto: Humas Depok)

Berita Depok

Koridor 2 BisKita Depok Hadir 2027, Ini Tarif Terbaru Koridor 1

Selasa, 3 Nov 2026 - 18:43 WIB