
Telah Beredar aplikasi yang menunjang sensus penduduk. Aplikasi tersebut diberi nama ‘Pendataan Penduduk’ dan ‘Sensus Penduduk Online’, yang mampu mengakomodir kebutuhan sensus penduduk tahun 2020. Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore.
Setelah ditelusuri, aplikasi tersebut bukan merupakan milik BPS. Bahkan, kabar yang disebar juga tidak sepenuhnya benar alias hoax.
“Aplikasi tersebut ilegal dan bukan aplikasi resmi yang kami buat untuk kebutuhan sensus penduduk,” tegas Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik ( BPS), Muchammad Romzi.

ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap motif penipuan oknum tak bertanggung jawab. “Sensus penduduk online hanya bisa dilakukan melalui website resmi kami,” ujarnya.
Menurut Romzi, pendataan secara online berpeluang dijadikan celah oleh pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan tautan Google Form. Dalam tautan tersebut terdapat pertanyaan nama ayah atau ibu kandung.
“Perlu diketahui bahwa sensus penduduk online 2020 hanya menggunakan situs resmi dengan alamat web sensus.bps.go.id,” kata dia.

Ia mengungkapkan, Jangan sekali-kali memberikan nama ayah atau ibu kandung kepada pihak tidak dikenal. pertanyaan yang menyangkut nama ibu kandung, sebagian besar digunakan untuk keperluan perbankan atau data kredensial. “Jangan akses situs apapun yang mengatasnamakan sensus penduduk online selain situs resmi,” pungkasnya.
Untuk sensus penduduk dapat dilakukan secara mandiri mulai 15 Februari-31 Maret 2020. “Sementara itu, sensus penduduk wawancara dilakukan pada 1-31 Juli 2020 oleh petugas,” tutupnya.















