Satpol PP Meminta PKL di Alun-alun Kota Depok untuk Tertib

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok meminta kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar Alun-alun Kota Depok untuk tidak berjualan di sembarang tempat agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada PKL tersebut. Menurutnya upaya penertiban tersebut sudah menjadi tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Tim kami setiap harinya bertugas di Alun-alun dan melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di jalan dan menganggu aktivitas pengunjung,” katanya Lienda, Kamis (30/01/20).

Lienda mengatakan, bahwa dalam Perda Nomor 16 tahun 2012, Pasal 15 mengenai tertib usaha atau berjualan sudah dijelaskan setiap badan atau orang dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyebrangan orang (JPO), bantaran sungai, maupun rel kereta api. Selanjutnya, jika tetap melanggar dianggap siap untuk mendapatkan peringatan tertulis, pembongkaran, ataupun sanksi pidana.

“Kami lakukan penertiban karena hal tersebut melanggar perda. Kemudian diberikan pembinaan terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelas Lienda.

Lienda menambahkan, kalau penertiban tersebut dilakukan dengan harapan dapat menciptakan Alun-alun Kota Depok menjadi sarana prasara kota yang nyaman bagi masyarakat. Tentunya tidak ada gangguan lalu lintas, tertib, dan bersih.

Berita Terkait

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Penyaluran BPNT di Serua Capai 1.114 KPM, Dibagi Bertahap Demi Kelancaran
Saba RW Darminduk Hadir di Jatimulya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Permudah Layanan Adminduk Sehari Jadi
Aksi Berbagi di CFD, PATELKI DPC Kota Depok Bagikan 1.000 Susu Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB