SiaranDepok.com – Di tengah bangunan bangunan tinggi di Ibu Kota Jakarta, ternyata masih ada tempat permukiman kumuh yang menjadi pemandangan di kota metropolitan ini.
Namun sayangnya, penertiban yang dikerjakan oleh pemerintah daerah sejalan dengan penolakan dari warga yang memprotes hingga tangisan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, masih banyak kampung kumuh yang sama sekali belum tersentuh oleh program penataan kampung kumuh yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta, sebagai salah satunya contohnya seperti di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga saat ini masih banyak permukiman kumuh di Jakarta yang nyatanya belum tersentuh program penataan kampung kumuh. Tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018,” ujar Kenneth.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 adalah tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, tertera ada 445 rukun warga (RW) yang termasuk dalam kategori RW kumuh.
Pada isi Pergub tersebut, dikatakan ada 15 RW kumuh yang keadannya sangat berat, 99 RW kumuh tingkat sedang, 205 RW tingkat ringan dan 126 RW sangat ringan.
Namun, kenyataannya tidak semua kampung kumuh itu bakal diatur.
Berbasis Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menargetkan menata 200 kampung kumuh sepanjang periode 2018-2022.
Kenneth pun meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta mendatang harus melakukan evaluasi dan revisi terkait Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, karena banyak sekali RW kumuh yang belum terdata di Pergub tersebut.
“Pj Gubernur DKI Jakarta ke depannya harus melakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018, agar kita dapat memberikan kualitas hidup yang lebih baik lagi kepada warga Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini terdapat 11,29 persen atau 225 RW kumuh di ibu kota.
Menurut Anies, terdapat masalah dalam penanganan kawasan kumuh, antara lain pada kewenangan pemerintah yang tidak bisa menyentuh aset privat seperti bangunan dan lahan.
Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi dengan warga maupun stakeholders lainnya, contohnya melalui kebijakan Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).
