Siarandepok.com- Sebanyak 37 warisan asli Jawa Barat, dari kesenian, makanan, hingga upacara adat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) 2022. Dalam penetapan WBTB itu, terdapat empat poin yang dilakukan, yakni, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar, keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.
“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat,” tutur Benny, Senin (14/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benny juga mengatakan penetapan WBTB itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar, agar warisan tersebut tak tergerus zaman.
“Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat,” kata Benny.
Pihaknya berharap, penetapan WBTB 2022 bisa memberikan dampak positif, baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
