PPKM level 2 Berlaku, Sejumlah Kegiatan di Perketat Kembali

- Reporter

Jumat, 21 Januari 2022 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dari 18 Januari – 24 Januari, di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.

Seperti dilansir dari Depok.go.id Kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022. Pada PPKM Level 2 ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat.

Seperti, dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Apa Yang Terjadi Jika Anda Meledakkan Sebuah Bom Nuklir di dalam Palung Mariana? – Siaran Depok

1. Sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO).

Semua pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses tempat kerja.

2. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional 50 persen

3. Sektor kritikal kesehatan, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

Dan untuk keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

4. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dapat dilakukan pembelajaran PTM atau PJJ dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021,Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

5. Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat serta menjaga jarak.

Peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining tempat pelaksanaan tersebut.

6. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

7. Supermarket, hypermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Teruntuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sejak tanggal 14 September 2021, serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya beroperasi maksimal 75 persen dan jam operasional sampai 18.00.

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

10. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes dan pengunjung 50 persen makan di tempat dan waktu makan 60 menit, diizinkan nuka hingga pukul 21.00 WIB.

11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

12. Untuk Bioskop dapat beroperasi dengan memperhatikan sejumlah aturan. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas 70 persen dan hanya serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

13. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.

14. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 2 dengan paling banyak 75 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan prokres. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi baik untuk pengunjung dan pegawai.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen menerapkan prokes secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

17. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

18. Kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen, penggunaan alat tidak bergantian.

19. Kompetisi sepakbola Liga 1 dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan dan kompetisi sepakbola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap minggunya.Dengan ketentuan seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

20. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas paling banyak 100 persen dengan menerapkan prokes.

21. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi PeduliLindung.

22. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus dan atau kereta api mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.

23. Resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat.

24. Akad nikah atau pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, tidak mengadakan makan ditempat dan dengan prokes kesehatan yang ketat.

25. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang dengan prokes yang ketat.

26. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

27. PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan.

28. Kegiatan rapat atau pertemuan dilakukan secara daring. Sedangkan khusus rapat/pertemuan tatap muka dilakukan dengan pembatasan paling banyak dihadiri 50 persen dari kapasitas ruangan jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukan sertifikat vaksin atau dengan menunjukan hasil swab antigen/swab PCR negatif dan menerapkan prokes ketat.

29. Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 50 orang dalam ruangan, jaga jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab antigen/swab PCR negatif, dan menerapkan prokes ketat.

30. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk perjalanan dinas, perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya. Kunjungan ke Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya.

31. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

32. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.

33. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.

<

Berita Terkait

Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi
104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri
Apakah Kita Masih Fitri?
Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 06:42

Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:57

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:22

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok

Jumat, 12 April 2024 - 06:00

Apakah Kita Masih Fitri?

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Jumat, 5 April 2024 - 10:45

Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Berita Terbaru