Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi Permendagri nomor 47 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah kepada aparatur Pemerintah Kota Depok, di Hotel Santika jalan Margonda Raya, Senin 22 November 2021.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono turut hadir dan membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri no.47.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Utang Wardaya, mengatakan kegiatan sosialisasi Permendagri no. 47 bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang, dan pengurus barang pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
baca juga :
Kegiatan ini menurut Utang, juga berguna menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BMD tersebut. Memberikan paparan gambaran umum implementasi penatausahaan barang milik daerah dengan menggunakan aplikasi
“Kegiatan dalam rangka merespon permendagri 47 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aplikasi e-BMD/barang milik Daerah Out putnya agar tertib dalam manajemen pengelolaan aset lebih tertib lagi. Ya…untuk memudahkan business prosesnya,” terang Utang.
Untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah, sosialisasi ini diikuti Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Kasubag Umum dan Pengurus Barang pada setiap Perangkat Daerah (PD). Materinya meliputi penatausahaan aset, inventarisasi aset serta pembukuan.