Siarandepok.com– Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dipastikan mulai tanggal 4 Oktober oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan ( Disdik ). Pernyataan ini dipastikan dengan Surat Pemberitahuan Nomor 421.3/2418/IX.2021/Disdik tentang PTMT dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021.
“Dari simulasi PTMT yang berlangsung 28-29 September, dari catatan kami berjalan dengan baik, maka kami menetapkan PTMT akan digelar dari tanggal 4 Oktober sampai 23 Desember 2021,” ujar Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto
Dengan kebebasan memilih Wali Murid apakah mengikuti PTMT atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan membuat surat pernyataan. Dan selama kegiatan PTMT berlangsung setiap satuan pendidikan wajib memenuhi syarat melaksanakan PTMT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, sekolah tetap menyediakan pembelajaran BDR bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh orang tuanya,” jelasnya.
Kegiatan PTMT yang dilaksanakan hanya dua hari dalam seminggu dengan lama durasi dua jam per-hari. Metode belajar BDR ataupun PJJ dilaksnakan diluar jadwal PTMT yang sudah diatur dengan pengaturan sesi.
“Untuk pengaturan sesi kita bebaskan kepada setiap perangkat sekolah. Misalnya dibagi berdasarkan ganjil genap, nomor absen atau dari absensi dibagi menjadi dua,” ungkapnya.
Untuk para murid tidak diperkenanan membawa bekal makanan dan hanya diizinkan membawa minum, sedangkan untuk sekolah juga meniadakan Katering.
“Tidak ada waktu istirahat, peserta didik langsung pulang setelah pembelajaran selesai,” ujarnya
Untuk kegiatan Olahraga, Seni, ekstrakulikuler lainnya tidak dilakukan di sekolah melainkan dengan daring secara bersama-sama. Setiap instansi pendidikan wajib memenuhi protokol dengan disiplin untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kita berharap pelaksanan PTMT dapat berjalan dengan baik dan setiap satuan pendidikan dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat, sehingga tidak ditemukan klaster sekolah nantinya,” tandasnya.
PTMT di Kota Depok hanya berlaku untuk PAUD, TK, SD, SMP.