SiaranDepok.com- Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang perizinan Sholat Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan dengan syarat tertentu, diantaranya membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan Sholat Ied dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, himbauan mengenai penerapan protokol kesehatan di sekitar areal masjid mengenai penggunaan masker, Handsanitizer, membawa alat sholat pribadi dan menghindari kontak fisik antar jamaah sebelum dan sesudah sholat.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pelaksanaan sholat idul fitri dapat terlaksana dengan mengikuti aturan tertentu. Melakukan pembersihan tempat sholat, menyediakan akses cuci tangan di tempat keluar masuk aera sholat, melakukan penyemprotan disinfektan hingga membuat jalur keluar masuk demi memudahkan pengontrolan dan antisipasi kerumunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“harus membatasi jumlah Jemaah sebanyak 30% dari total jumlah ruangan sholat, melakukan pengecekan suhu sebanyak dua kali dengan rentang waktu sebanyak 3 menit, menerapkan pembatasan jarak antar Jemaah 1,5 meter dengan memberikan tanda khusus”, ujar Idris.
“Dengan peraturan perizinan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang diperbolehkan Pemkot Depok, tentunya masyarakat tidak boleh luput dari mengikuti prosedur persyaratan protocol kesehatan yang ketat”, tutupnya.