Aparat gabungan Polda Jatim dan Polres Malang menangkap Pembuat Senjata Api Ilegal di Malang

- Reporter

Jumat, 23 April 2021 - 11:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Kamis dini hari, 22 April 2021, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan inisial AR ditangkap di rumahnya oleh satuan gabungan Polda Jatim dan Polda Malang atas tuduhan senjata api ilegal.

Tersiar kabar bahwa pria itu telah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror polri, tetapi kemudian diklarifikasi. Detasemen Khusus 88 hanya memantau penangkapan untuk memastikan bahwa produsen senjata tersebut terkait dengan organisasi teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Jadi yang menangkap itu gabungan Polda sama Polres Malang. Densus 88 itu sifatnya membantu aja memonitor apakah ada kaitannya pelaku-pelaku teroris yang sudah ditangkap sama Densus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang menangkap itu gabungan Polda sama Polres Malang. Densus 88 itu sifatnya membantu aja memonitor apakah ada kaitannya pelaku-pelaku teroris yang sudah ditangkap sama Densus,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot mengatakan, polisi masih menyelidiki untuk mengetahui apakah pria itu terkait terorisme. Pasalnya, penangkapan tersebut murni rakitan senjata api ilegal yang dilakukan oleh Polda Jatim dan Polres Malang.

Gatot mengatakan bahwa hanya satu orang ditangkap karena senjata buatan sendiri. Tersangka AR beserta berbagai barang bukti, seperti potongan besi yang akan digunakan sebagai senjata, telah dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya.

“Ada beberapa barang bukti yang memang bergeser ke sana karena ada mesin pembuat senjata rakitan di bawa ke Polda. Sampai saat ini arah ke sana (dugaan berkaitan dengan terorisme) belum ada. Jadi murni pembuatan senjata api ilegal. Ada beberapa masih bentuk rakitan, belum jadi, masih ada bentuk besi,” ujarnya.

 

(DL)

<

Berita Terkait

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya
Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU
Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar
Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026
Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa
Puasa dibulan Ramadhan Lemas? Ini Tips Agar Tidak Lemas Saat Berpuasa
Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA
Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:52

Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46

Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:15

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:12

Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:18

Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:05

Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:33

Masuki Edisi ke 4, Komisi X LD PBNU gelar Literasi Digital Guna Rajut Ukhuwah di Era Digital

Berita Terbaru