Siarandepok.com – Kamis dini hari, 22 April 2021, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan inisial AR ditangkap di rumahnya oleh satuan gabungan Polda Jatim dan Polda Malang atas tuduhan senjata api ilegal.
Tersiar kabar bahwa pria itu telah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror polri, tetapi kemudian diklarifikasi. Detasemen Khusus 88 hanya memantau penangkapan untuk memastikan bahwa produsen senjata tersebut terkait dengan organisasi teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Jadi yang menangkap itu gabungan Polda sama Polres Malang. Densus 88 itu sifatnya membantu aja memonitor apakah ada kaitannya pelaku-pelaku teroris yang sudah ditangkap sama Densus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi yang menangkap itu gabungan Polda sama Polres Malang. Densus 88 itu sifatnya membantu aja memonitor apakah ada kaitannya pelaku-pelaku teroris yang sudah ditangkap sama Densus,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan, polisi masih menyelidiki untuk mengetahui apakah pria itu terkait terorisme. Pasalnya, penangkapan tersebut murni rakitan senjata api ilegal yang dilakukan oleh Polda Jatim dan Polres Malang.
Gatot mengatakan bahwa hanya satu orang ditangkap karena senjata buatan sendiri. Tersangka AR beserta berbagai barang bukti, seperti potongan besi yang akan digunakan sebagai senjata, telah dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya.
“Ada beberapa barang bukti yang memang bergeser ke sana karena ada mesin pembuat senjata rakitan di bawa ke Polda. Sampai saat ini arah ke sana (dugaan berkaitan dengan terorisme) belum ada. Jadi murni pembuatan senjata api ilegal. Ada beberapa masih bentuk rakitan, belum jadi, masih ada bentuk besi,” ujarnya.
(DL)