Siarandepok.com – Terkait adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terkait pelarangan penahanan ijazah di sekolah mendapatkan tanggapan serius.
Salah satunya dari Penggagas gerakan Penggalangan Dana Pendidikan Swasta (Penadita) H. Acep Azhari yang akrab disapa Jiacep. Menurutnya, masalahan ekonomi salah satu penyebab dari munculnya permasalahan di dunia pendidikan. Pihak sekolah sudah menjalankan kewajibannya dalam menjalankan tugas di Lembaga Pendidikan.
“Penadita ini menjadi solusi dalam masalah pendidikan. Tidak ada istilah penahanan ijazah atau nebus ijazah di sekolah,” ujar Jiacep seusai acara di Gabus Pucung, pada Kamis (09/04/2021).
Menurutnya, tunggakan bayaran di sekolah swasta saat pengambilan ijazah pada beberapa tahun ini cukup bervariasi. Ia mencontohkan, di salah satu sekolah bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Dikatakannya, jumlah tersebut bila dimanfaatkan akan berdampak positif bagi lembaga pendidikan.
“Melalui Penadita ini kami mengajak masyarakat untuk memiliki rasa tanggung jawab, rasa empati dalam dunia pendidikan. Kita menyadari kondisi saat ini banyak yang terpuruk, apalagi dalam pendidikan. Sementara, gaji guru dan operasional sekolah harus terus berjalan tanpa ada tunggakan. Kalau Negara ini mau maju, maka ekonomi dan pendidikan harus diperhatikan,” jelas Ketua BMPS Kota Depok ini.
Hal senada juga diutarakan Kepala SMK Mutiara Bangsa Adi Gusnadi. Menurutnya, dengan adanya SE tersebut dilema bagi swasta. Pasalnya, dikhawatirkan orang tua bisa seenaknya menunggak bayaran SPP dan saat pengambilan ijazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka bisa saja gak bayar toh nanti pihak sekolah akan dimarahi oleh Diknas. Padahal, mereka yang gak punya uang dan tidak mampu bayar mengambil ijazah untuk kerja kita cuma minta baca surat Al-Fatihah. Ini kan seharusnya menjadi perhatian semua. Dari sini kita coba cari solusi bersama, bukan mengkritisi.
Apalagi, Diknas menyampaikan akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik itu dari tingkat SD dan SMP Negeri maupun swasta. Ini kan ada kata pressure (tekanan-red), akan tapi disini kita cari solusi melalui Penadita,” ujarnya.
Ketua PGRI Bidang SMK Kota Depok ini mengungkapkan melalui Penadita ini sebagai pilot project gerakan sampai tingkat Nasional.
Pasalnya, Penggalangan dana ini bukan saja dalam menangani masalah tunggakan pembayaran ijazah saja. Namun, untuk kesejahteraan guru seperti guru PAUD, honorer dan lainnya. Selain itu, juga untuk membangun tempat ibadah dll.
“Dengan melalui aplikasi diharapkan bisa berjalan lancar dan diterima masyarakat secara umum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut nampak hadir perwakilan dari Kepala Sekolah Swasta Depok, perwakilan PGRI, MUI, Pengusaha, tokoh masyarakat dll.
Sebagai informasi Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan surat edaran. Yaitu soal pelarangan penahanan ijazah oleh sekolah.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran
Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.
(Dihyla_Hanny)