Siarandepok.com – Pasca dibentuknya Cyber Police (Polisi Virtual) 23 Februari 2021 lalu oleh Polri, yang bertugas mengawasi ruang gerak media sosial masyarakat guna mencegah penyebaran berita hoax maupun pelanggaran UU ITE. Polisi virtual kini sudah mulai beroperasi untuk menindaklanjuti pelanggaran di media sosial melalui hasil laporan ataupun dalam temuan sendiri. Namun, biasnya penjelasan data yang mendetail mengenai berbagai macam konten dan postingan yang dianggap melanggar Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, menciptakan ketakutan baru dikalangan masyarakat (para pengguna) media sosial
Ketakutan itu semakin menjadi-jadi pasca kritikan terhadap Walikota Solo, Gibran Raka Buming oleh seorang pemuda pemilik akun arkham_87 karena dituding menyebar hoax saat dirinya memberikan komentar kepada Gibran lewat aplikasi instagram. Penangkapan yang dilakukan Polisi Virtual atas kejadian tersebut membangun ketakutan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan ekspresi dalam dunia maya.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Fatia Maulidiyanti dalam acara Rosi Kompas TV, Kemarin (25/3/2021) memberikan pendapatnya akan rata-rata akun media sosial yang mendapatkan teguran Virtual Police yakni akun-akun yang seringkali mengunggah postingan kritik terhadap Negara. Menurutnya, pengawasan dan tindak lanjut Polisi Virtual kepada akun-akun sosial media yang dianggap melakukan tindak penipuan, penjualan data pribadi hingga konten pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika demikian, Polisi Virtual rentan memiliki potensi membuat ketakutan baru di masyarakat untuk memberikan ekspresi di media sosial karena terkesan menjadi alat model pemantau baru Negara dalam melakukan pengawasan kepada para pengguna media sosial.
KONTRAS yang juga menyinggung soal badge award yang diberikan Polri bagi para pengguna media sosial yang sering melapor dugaan pelanggaran UU ITE, menyamakan masyarakat untuk berperilaku sama dengan istilah cepu online atau pam swakarsa daring. Karena klasifikasi ketentuan pelanggaran yang belum jelas dan pelaporan ini dinilai berbahaya karena timbul dari sudut pandang subjektif.