Libatkan Ormas Dalam Penggusuran, Berujung Kriminalisasi Warga

- Reporter

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siarandepok.com – Upaya penggusuran dengan mengatasnamakan PT Pertamina Training and Consulting  (PTC), anak perusahaan dari PT Pertamina yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah yang berada di wilayah Pancoran Gg. Buntu II berujung pada tindak kriminalisasi terhadap warga. Pasalnya, PTC melibatkan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dalam proses penggusuran dengan pendekatan gaya premanisme.

Bentrokan antara ormas dan warga terjadi sejak bulan Juli 2020 lalu, setidaknya mengakibatkan 22 orang dari pihak warga mengalami luka-luka. Enam diantaranya bahkan mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggusuran terjadi pasca PTC mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 4,8 hektar yang dihuni sebanyak 2000 warga sejak 20 tahun lalu. Beberapa warga bahkan mengklaim telah menempati lahan yang dulunya rawa tersebut sejak 40 tahun lalu.

Warga pun menilai bahwa proses rangkaian penggusuran dinilai cacat prosedural karena status lahan tersebut yang masih sengketa, sebagaimana konstitusi mengatur bahwa status tanah sengketa tidak bisa digusur karena belum adanya putusan pengadilan.

Pelibatan organisasi masyarakat dalam agenda penggusuran dinilai melanggar UU Ormas pasal 59 yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dalam pasal 60 ayat 2 dan pasal 59 ayat 3 huruf C UU Ormas dijelaskan sanksi administratif, berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum.

Aturan dalam pasal 82A ayat 1 UU Ormas yakni “Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 3 huruf C dan D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”.

Warga pun meminta Pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan solusi terbaik mengenai keberlangsungan kasus penggusuran yang mengancam nasib mereka. Sebelumnya, konflik sengketa lahan sempat dilakukan mediasi dan perundingan yang difasilitasi Wali Kota Jakarta Selatan. Meski demikian, perlakuan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan pihak penggusur terhadap warga semakin memanas akhir-akhir ini.

 

(RS)

(DW)

<

Berita Terkait

KUA Cipayung Kota Depok Gelar Tadarus Bareng Ibu-Ibu Majlis Ta’lim
Rawan Bencana, Perhatikan Ini Jika Bikin Bangunan
Perkuat UMKM Mustahik, BAZNAS RI Bersama PRIMA DMI dan IPTI Luncurkan ZCorner
Edisi Ke-2 Literasi Digital Kominfo X LD PBNU Bahas Dakwah Ramah di Era Post Truth
Semarak HUT PPNI ke-50, DPD PPNI Jakarta Timur Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Polisi Humanis Ramadhan Aipda Toni Ikut Mengangkat Keranda Jenazah Warga Pulau Tidung
5973 Kader TPK Garut Diminta Inspektur Utama BKKBN RI untuk Proaktif Berikan Pelayanan Pendampingan
Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Giat Tadarusan Bersama Warga di Masjid Al-Hidayah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:52

Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46

Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:15

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:12

Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:18

Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:05

Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:33

Masuki Edisi ke 4, Komisi X LD PBNU gelar Literasi Digital Guna Rajut Ukhuwah di Era Digital

Berita Terbaru