siarandepok.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang hingga 8 Maret 2021 oleh Pemerintah Kota Depok.
Hal itu diungkapkan Sri Utomo selaku Pejabat Sementara Wali Kota Depok. Ia mengatakan perpanjangan PSBB ataupun PPKM di Kota Depok telah dituangkan pada surat edaran nomor 8.02/323/GT/2021. Selama dua pekan perpanjangan PSBB ataupun PPKM dilakukan.
“Ya, diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021,” ucap Sri Utomo, Selasa (23/2/2021).
Sri Utomo menjelaskan, perpanjangan PSBB dan PPKM dilakukan untuk menekan penularan dan penyebaran COVID-19 sehingga berdampak pada zonasi di tingkat RT.
Kriteria zona hijau, yaitu tidak ada kasus COVID-19 di suatu RT, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
“Untuk RT zona kuning apabila ditemukan satu hingga lima rumah terdapat kasus konfirmasi aktif, sedangkan zona oranye apabila ditemukan enam hingga sepuluh kasus konfirmasi aktif, untuk zona merah apabila ditemukan lebih dari sepuluh kasus konfirmasi aktif,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan, untuk kegiatan di tempat kerja selama pemberlakuan PPKM akan dilakukan pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office hanya sebanyak 50% dengan protokol kesehatan.
“Untuk kegiatan belajar mengajar tetap diberilakukan secara daring atau online,” ujar Sri Utomo.
Ia juga mengatakan, untuk kegiatan restoran dengan pelayanan makan di tempat hanya diberlakukan sebesar 50% oleh Pemerintah Kota Depok. Pemberlakukan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat berlaku hingga Pukul 21.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dan pembatasan aktivitas warga sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tutupnya.
(SFP)
(DMC)
Komentar