Siarandepok.com – Terkait dengan perencaaan pembangunan tahun 2021 dalam materi ini disampaikan ada 5 bagian. Materi ini disampaikan oleh Ibu Lelly dari Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah secara offline yang dilaksanan di Lt. 1 Gedung Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpsustakaan Kota Depok dan juga dilaksanan melalui via zoom meeting pada Selasa (23/2/2021). Dikarenakan forum PD ini juga dilakukan secara offline, maka diingatkan sebelumnya untuk selalu mematuhi porotokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pembahasan yang pertama yaitu terkait dengan penyusunan RKPD 2022 adalah sebagai penjabaran yang memuat perancangan kerangka ekonomi daerah, rektor pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendataan untuk jangka waktu satu tahun. Disusun dengan pedoman pada RKPD dan strategis nasional. Fungsinya sebagai instrument untuk evaluasi penyelenggaraan dari pemerinta daerah.
Dasar hukum dalam penyusunan ini yaitu sama halnya dengan tahun sebelumnya adalah Permendagri 86 tahun 2017 terkait perencanaan dan evaluasi pembangunan. Namun, ada dasar hukum yang baru dalam penyusunan tahun 2022 ini yang harus diikuti yaitu permendagri 70 dan permendagri 90.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Implikasi atau konsekuensi penerapan pemendargri nomor 90 dan 050 yaitu, bahwasannya kegiatan dalam RPJMD menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pemendargri nomor 90 dan 050. Dimana dalam aturan ini belum mengatur indikatornya, maka saat ini akan menggunakan indikator yang relevan. Dengan adanya penerapan ini kemungkinan penyesuaian perangkat daerah saat ini kemudian di evaluasi. Berikutnya program kegiatan dimungkinkan untuk dikerjakan secara bersama dengan unit kerja.
(RSD)
(DW)