Siarandepok.com – Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Warga (Disdukcapil) Kota Depok memberikan 150.000 blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2021. Tahun ini prioritas diberikan pada pembuatan KIA untuk anak usia 6-12 tahun. Menurut Nuraeni Widayatti, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Kartu Identitas Anak (KIA) cocok untuk anak yang baru lahir di bawah 17 tahun. Sejauh ini, sekitar 40% anak di Depok mengidap penyakit Kia.
“Ada 500.000 anak dan 200.000 anak sudah memiliki KIA. Selebihnya mengejar, dan tahun ini kita sedang mempersiapkan 150.000 blanko,” ujar Nuraeni Widayatti, Kamis (21/2/21).
Ia mengatakan, pelepasan KIA untuk mendorong lebih banyak pendataan, melindungi dan mewujudkan hak konstitusional anak. Menurut Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KTP anak, ada dua jenis. Sangat cocok untuk anak usia 0-5 dan 5-17 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk persyaratan KIA, cukup membawa akta keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan harga asli akta kelahiran. Serta dua pas foto berwarna ukuran 2×3, usia antara 5 sampai 17 tahun (kurang dari 1 hari). Sekarang sudah tersedia layanan di nomor 081316742676 melalui WhatsApp, “jelasnya.
Ia menambahkan, jika anak mendapat perawatan kesehatan ibu dan anak, banyak manfaat yang bisa didapat. Serupa dengan KTP elektronik dewasa, Kartu Identitas Anak (KIA) dapat digunakan sebagai bukti identitas anak.
“Kami terus mendorong setiap orang untuk melengkapi dokumen kependudukan. Pungkasnya, terutama produk-produk yang harus dimiliki dengan memberikan pelayanan yang lebih mudah.