siarandepok.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diterapkan mulai 1 Februari 2020. Sedangkan, penindakannya sudah diterapkan sejak 3 Februari 2020.
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tujuannya adalah untuk meminimalisir penyimpangan terhadap petugas yang berada di lapangan. Dengan demikian, petugas yang ada di lapangan hanya melakukan pengaturan lalu lintas tanpa penilangan.
Sasaran penindakan ETLE untuk pengguna sepeda motor ada 3, yaitu melanggar lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.
Berikut kisaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor.
- Tidak memakai helm denda maksimal Rp.250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
- Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp.750.000 atau kurungan 3 bulan.
- Lawan arus denda maksimal Rp.500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Penulis: IA
Editor: SFP
Komentar