Kisaran Denda Tilang Elektronik Pengguna Sepeda Motor

- Reporter

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diterapkan mulai 1 Februari 2020. Sedangkan, penindakannya sudah diterapkan sejak 3 Februari 2020.

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tujuannya adalah untuk meminimalisir penyimpangan terhadap petugas yang berada di lapangan. Dengan demikian, petugas yang ada di lapangan hanya melakukan pengaturan lalu lintas tanpa penilangan.

Sasaran penindakan ETLE untuk pengguna sepeda motor ada 3, yaitu melanggar lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Berikut kisaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor.

  1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp.250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp.750.000 atau kurungan 3 bulan.
  3. Lawan arus denda maksimal Rp.500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

 

Penulis: IA

Editor: SFP

 

 

 

 

Berita Terkait

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak
Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang
Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman
Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif
Ketahanan Pangan Lokal, Supian Suri dan Cing Ikah Panen Sayur Unggulan di KWT Angsana Pengasinan
Dramatis Selama 102 Menit, Ratusan Warga Tugu Depok Padati Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:30 WIB

Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:20 WIB

Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:10 WIB

Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketahanan Pangan Lokal, Supian Suri dan Cing Ikah Panen Sayur Unggulan di KWT Angsana Pengasinan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Dramatis Selama 102 Menit, Ratusan Warga Tugu Depok Padati Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:30 WIB

Hilirisasi Produk Seni Tari-Silat Berbasis Visual Branding dan Ekosistem Digital di Kampung Kranggan-Gabus Bekasi

Berita Terbaru