Kisaran Denda Tilang Elektronik Pengguna Sepeda Motor

- Reporter

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diterapkan mulai 1 Februari 2020. Sedangkan, penindakannya sudah diterapkan sejak 3 Februari 2020.

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tujuannya adalah untuk meminimalisir penyimpangan terhadap petugas yang berada di lapangan. Dengan demikian, petugas yang ada di lapangan hanya melakukan pengaturan lalu lintas tanpa penilangan.

Sasaran penindakan ETLE untuk pengguna sepeda motor ada 3, yaitu melanggar lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Berikut kisaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor.

  1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp.250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp.750.000 atau kurungan 3 bulan.
  3. Lawan arus denda maksimal Rp.500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

 

Penulis: IA

Editor: SFP

 

 

 

 

Berita Terkait

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi
Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School
Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok
Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari
BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang
Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir
BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei
Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:55 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan

Berita Terbaru