siarandepok.com-Wali kota Depok Mohamad Idris ketua gugus tugas tentang penangan Covid-19 dikota Depok,yang membuat perubahan tentang peraturan walikota depok no 59/2020 tentang Pedoman pembatasan sosial berskala besar(ppsbb) pra adaptasi kebiasaan baru(pakb),mulai senin 11 januari 2021.
Perwal tersebut sebagai tindak lanjut intruksi no 1/2021 pemberlakuan pembatasan mengurangi kegiatan corona virus tsb.
Kemudian itu dibuat rujukan pada keputusan Gubenur Jawa Barat no 443/kep-10 hukhman tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan corona virus disease 2019 di provinsi jawa barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perwal sudah yang ditentukan beberapa hal,mulai dari pelaksanaan work from home(whf)75% yang diatur secara operasional hanya sampai pukul 19.00
“aktivitas warga berkumpul hanya sampai pukul 21.00 WIB. operasi aktivitas pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dgn pukul 15.00 WIB,dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas.” Ujarnya.
Untuk tempat usaha seperti resto,kafe,rumah makan,warung dan tempat usaha lainya diatur dgn ketentuan pelayanan di tempat(dine in) dengan kapasitas 25% pukul sampai dengan 19.00 WIB dengan pelayanan dibawa pulang(take away) pukul sampai dengan 19.00.
Penyelenggaran acara seperti khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas sebelumnya,dan harus melaporkan acara tersebut kepada Rt,Rw dan kelurahan setempat, Pelaksanaan seluruh ketentuan larangan aktivitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi jawa barat,serta dengan ketentuan-ketentuan yang sudah di buat sebelumnya dalam(pembatasan sosial berskala besar) psbb proposional.
“seluruh aktivitas warga dan kegiatan-kegiatan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh tim terpadu satgas penanganan covid-19 kota depok yang terdiri dari pemerintah kota depok,Tni dan Polri.” katanya.
Pihak juga harus mengoptimalkan keberadaan kampung siaga covid-19,yang dilakukan untuk pencegahan dan penangan corona virus ini,yang diberlakukan dari level keluarga dan komunitas.untuk seluruh warga dan juga para pihak,dimohon untuk mempertimbangkan tentang kebijakan ini,agar segera cepat memutus rantai penularan covid-19 di kota depok.
Pembatasan Kegiatan Era (COVID-19) Perwal PAKB PPSBB
Penangan covid-19 di Kota Depok membuat peraturan Walikota No 1/2021 oleh Walikota Depok Mohamad Idris tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar(PPSBB)tentang adaptasi kebiasan baru yang berlaku mulai senin,11 januari 2021.
Perwal yaitu tindak lanjut dari intruksi Menteri dalam negri No 1/2021 pengendalian penyebaran Corona Virus(COVID 19).
Kemudian perwal juga merujuk pada Keputusan Gubenur di daerah kabupaten/kota Depok di Jawa Barat tentang Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) untuk penanganan COVID19 di Jawa Barat.
Perwal juga memberlakukan beberapa hal,seperti pelaksanaan Work From Home(WHF),seperti tempat kerja baik pemrintah maupun swasta,yang diatur dengan operasional sampai pukul 19.00.
“Aktivatis warga berkumpul hanya sampai pukul 21.00 wib.Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00 wib,dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas,”ujarnya
Sepeti tempat usaha dan sejenisnya sudah diatur dengan ketentuan pelayanan berkapasitas 25% saja sampai pukul 21.00 wib.
Acara-acara penyelenggaran khitanan/pernikahan yang dibatasi 30% dari sebelumnya dan harus dilaporkan kepada rt/rw dan kelurahan setempat.Aturan dan Larangan tentang aktivitas baru yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,dengan ketentuan sebelumnya.
“Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok,TNI dan POLRI,”tegasnya
Masyarakat setempat juga harus mengoptimalkan keberadaan Kampung Siaga COVID-19 basis pencegahan penularan COVID-19 kepada seluruh pihak warga dimohon untuk mempertimbangkan dan mengkondisikan keadaan sekarang agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 Kota Depok
(SS)