Irwandi Yusuf Gurbenur Aceh Resmi Dipecat Jokowi

- Reporter

Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022. Irwandi diberhentikan  usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterimapimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melaluirapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itudi ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, dikutip Antara Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai olehhakim agung Prof Surya Jaya dan hakim anggotanya adalahhakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karenamemperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.

Selain itu, MA Menilai Irwandi sebagai mantan GubernurAceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi dengan memvonis hukumannya selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahunpenjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahapmelalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal danTeuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerimagratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

<

Berita Terkait

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026
Berpuasa Adalah Berbekal
KUA Cipayung Kota Depok Gelar Tadarus Bareng Ibu-Ibu Majlis Ta’lim
EKOSPIRITUAL
Bhabinkamtibmas Pulau Pari Giat Cooling System Sholat subuh keliling dan Sambang Warga di Mushollah Nurul Iman
Angkutan Lebaran 2024 Masih Cukup Tersedia, KAI Daop 1 Jakarta Tambah 344 Perjalanan KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Himbau Warga Tidak Terpecah Belah Pasca Pemilu 2024
Rumah Hijabers | Supplier Baju Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:52

Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46

Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:15

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:12

Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:18

Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:05

Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:33

Masuki Edisi ke 4, Komisi X LD PBNU gelar Literasi Digital Guna Rajut Ukhuwah di Era Digital

Berita Terbaru