Siarandepok.com – Penyidik Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang sebagian besar merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Selasa (13/10/2020) pagi. Penangkapan terkait dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.
“(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan,” ujar Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol)
Pada Selasa (13/10/2020) pagi, polisi awalnya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ketiga orang itu, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara selama 9-12 Oktober 2020. Lalu, polisi menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Menurut keterangan Awi, penangkapan tersebut terkait dengan percakapan di grup aplikasi WhatsApp. Bahkan, katanya, telah ada rencana untuk melakukan perusakan dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja tersebut. “Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang, mohon maaf, yang tidak paham betul gampang tersulut,” ujar Awi.